Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 38

Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. Tindak Pidana Pemilu; dan b. pola penanganan Tindak Pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 45

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 46

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 7

(1) Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kotak suara yang berisi berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan surat suara dalam keadaan terkunci dan terse

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 8

Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari PPK ke KPU kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan hal-hal sebagai berikut: a. Kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan pe

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 44

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A dan 44B berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah yang bersangkutan. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuin

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 27

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dan/atau asosiasi periklanan dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan al

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 28

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu; b. kesesuaian dan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 35

(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-1 dan dilengkapi dengan bukti awal; dan b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan p

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 38

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu ditingkat Desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu lapangan menyampaikan laporan kepa

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 40

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 31

(1) Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan proses dan hasil pemungutan serta penghitungan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dengan memastikan KPPS menjalankan penyelesaian keberatan dalam hal saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 25

Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 12

(1) Dalam hal temuan/aduan telah diregistrasi, klarifikasi terhadap teradu yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, Bawaslu Kab

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per