Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/28 Pasal 69

(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/29 Pasal 53

(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politi

PERATURAN KPU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/2 Pasal 14

(1) KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK dibentuk paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (2) KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemung

PERATURAN KPU/2 Pasal 43

(1) Sekretariat PPLN bertugas: a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang telah ditetapkan oleh KPU, dan dilaksanakan oleh PPLN; b. memberikan dukungan fas

PERATURAN KPU/2 Pasal 50

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu di

PERATURAN KPU/33 Pasal 69

(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/35 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/35 Pasal 3

(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mencakup Pengelolaan BMN pasca penyelenggaraan: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat

PERATURAN KPU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/3 Pasal 68

(1) Staf Sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (10) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf Sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66

PERATURAN KPU/3 Pasal 71

(1) Staf Sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) huruf a mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ay

PERATURAN KPU/3 Pasal 77

(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPK tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPS tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan di dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/4 Pasal 5

Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program: a. penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. sosialisasi, publikasi, dan pendidikan Pemilih; c. simulasi pemungutan dan penghit

PERATURAN KPU/4 Pasal 6

Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program: a. penyusunan Daftar Pemilih; b. pencalonan; c. kampanye dan masa tenang; d. pemungutan dan penghitungan suara putaran I; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran I; f. penetapan dan pengumuman

PERATURAN KPU/4 Pasal 7

Tahapan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas program: a. pembubaran Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc; b. evaluasi pelaksanaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi kep

PERATURAN KPU/4 Pasal 8

Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham

PERATURAN KPU/4 Pasal 9

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksu

PERATURAN KPU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe