Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 147/pmk Pasal 26

(1 ) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. **(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeri

KEMENKEU 147/pmk Pasal 32

**(1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. **(2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana** d

KEMENKEU 147/pmk Pasal 33

**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindak

KEMENKEU 147/pmk Pasal 34

**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(6) huruf d wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP** yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan. **(2) Pendaftaran diri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud** pada ayat (1 ) dilakukan paling lama sebelum m

KEMENKEU 147/pmk Pasal 35

**(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34** dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. **(2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran** permohonan pendaftaran NPWP seb

KEMENKEU 147/pmk Pasal 36

**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. **(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau

KEMENKEU 147/pmk Pasal 42

**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** danj atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tinda

KEMENKEU 147/pmk Pasal 46

(1 ) Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44 ayat (4) huruf a bagi Pengusaha berbentuk Badan yaitu: - KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan menurut keadaan yang se benarnya; dan - KPP atau KP2KP yang wilayah kerjany

KEMENKEU 147/pmk Pasal 47

(1 ) Permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang " disyaratkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 42 --- - 42 - **(2) Permohonan secara elektronik sebag

KEMENKEU 147/pmk Pasal 48

Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) berupa: - untuk Pengusaha orang pribadi: 1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan

KEMENKEU 147/pmk Pasal 3

Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunym tugas melaksanakan Penilaian dan/ atau Pemetaan. Bagian Kedua Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pasal4 Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan

KEMENKEU 147/pmk Pasal 5

…ikan per kapal, nilai perairan lepas pantai (offshore), nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, atau nilai acuan bangunan khusus; - penyampman pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; - pemberian keterangan dalam sidang bandi

KEMENKEU 147/pmk Pasal 11

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasman

KEMENKEU 147/pmk Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dapat dipertimbangkan dengan keten tuan se bagai beriku t: - memenuhi persyaratan yan

KEMENKEU 147/pmk Pasal 13

(1) Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah 81/DIV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dengan m

KEMENKEU 147/pmk Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan r

KEMENKEU 147/pmk Pasal 3

SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan saldo yang disimpan oleh: - BUN; - bendahara pengeluaran; - bendahara penenmaan, bendahara pengeluaran, dan/ atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan

KEMENKEU 147/pmk Pasal 4

**(1) Saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: - saldo yang disimpan dalam rekening milik BUN; dan/atau - saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek. **(2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf

KEMENKEU 147/pmk Pasal 5

( 1) Saldo yang disimpan oleh bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa uang persediaan. **(2) Uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - uang persediaan pada rekening bendahara pengeluaran; - uang persediaan pada

KEMENKEU 147/pmk Pasal 6

**(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan,** bendahara pengeluaran, dan/ atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: - saldo pada Rekening Kas BLU; - saldo kas tunai (cash on hand) bend