Pencarian
**(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34** dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. **(2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran** permohonan pendaftaran NPWP seb
**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. **(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** danj atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tinda
(1 ) Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44 ayat (4) huruf a bagi Pengusaha berbentuk Badan yaitu: - KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan menurut keadaan yang se benarnya; dan - KPP atau KP2KP yang wilayah kerjany
(1 ) Permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang " disyaratkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 42 --- - 42 - **(2) Permohonan secara elektronik sebag
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) berupa: - untuk Pengusaha orang pribadi: 1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak merupakan jabatan fungsional yang mempunym tugas melaksanakan Penilaian dan/ atau Pemetaan. Bagian Kedua Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Pasal4 Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan
…ikan per kapal, nilai perairan lepas pantai (offshore), nilai tubuh bumi eksplorasi, nilai areal tidak produktif hutan, atau nilai acuan bangunan khusus; - penyampman pendapat berupa keterangan tertulis dalam rangka penyelesaian keberatan; - pemberian keterangan dalam sidang bandi
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasman
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dapat dipertimbangkan dengan keten tuan se bagai beriku t: - memenuhi persyaratan yan
(1) Asisten Penilai Pajak yang memperoleh ijazah 81/DIV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sebagai pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dengan m
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan r
SAL akhir periode pelaporan tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan saldo yang disimpan oleh: - BUN; - bendahara pengeluaran; - bendahara penenmaan, bendahara pengeluaran, dan/ atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan
**(1) Saldo yang disimpan oleh BUN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: - saldo yang disimpan dalam rekening milik BUN; dan/atau - saldo dalam bentuk Instrumen Keuangan Jangka Pendek. **(2) Rekening milik BUN sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf
( 1) Saldo yang disimpan oleh bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa uang persediaan. **(2) Uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - uang persediaan pada rekening bendahara pengeluaran; - uang persediaan pada
**(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan,** bendahara pengeluaran, dan/ atau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: - saldo pada Rekening Kas BLU; - saldo kas tunai (cash on hand) bend
**(1) Saldo yang disimpan oleh bendahara penerimaan,** bendahara pengeluaran, dan / a tau bendahara pengeluaran pembantu pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kas hibah langsung kementerian negara/ lem baga. **(2) K
**(1) Penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan kas** temporer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (
**(1) Penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan** anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi penggunaan SAL untuk: - membiayai defisit yang melampaui target yang ditetapkan dalam APBN; - memenuhi kebutuhan pengeluaran negara dalam hal perkiraan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
