Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 25

(1) Pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dalam kegiatan usahanya: a.mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri. b.mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan

Tujuan pengelolaan sampah adalah untuk mewujudkan pemantapan Sragen yang aman, sehat, rapi dan indah serta penyehatan lingkungan yang berkelanjutan guna pemenuhan hak dasar atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 4

Sasaran pengelolaan sampah adalah : 1. mewujudkan tata kelola sampah yang baik di daerah; 2. mewujudkan pemenuhan hak dasar atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3. mencegah terhadap dampak negatif sampah; 4. meningkatkan peran pemerintah daerah, pelaku usaha dan masya

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 7

(1) RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan, d. adaptasi dan mitiga

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 8

(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan RPPLH yang telah disusun. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditetapkan Bupa

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 29

Pengendalian kerusakan ekosistem yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; dan c. pengendalian kerusakan ekosiste

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 30

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakantanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan tanah. (2) Bupati melalui OPD lingkungan hidup melakukan pengawasan atas pengendalian k

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 47

Pemeriksaan UKL-UPL, penerbitan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan dilakukan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 56

(1) Keputusan mengenai permohonan izin diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diterimanya permohonan izin secara lengkap. (2) Izin PPLH ditetapkan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup yang sekurang-kurangnya memuat tentang : a. identitas peru

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 60

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan Izin Pembuangan Limbah Cair dari Bupati melalui OPD lingkungan hidup.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 64

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah dari Bupati melalui OPD lingkungan hidup.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 69

(1) Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 diberikan atas nama penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi penyimpanan limbah B3 skala Kabupaten dan ditetapkan oleh Bupati melalui OPD lingkungan hidup. (2) Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 76

(1) Setiap orang dilarang: a. dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; b. melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan; c. melepaskan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 26

(1) Pemerintah menghormati hak atas kepemilikan warga. Penghilangan hak atas kepemilikan/Penggusuran harus berdasarkan hukum dan semata-mata demi kepentingan umum. (2) Pembangunan perumahan menghormati dan tidak mengorbankan lingkungan hidup, identitas budaya dan keragaman

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 34

Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup perairan yaitu pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya.

PERDA KABUPATEN/TELUK Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah mengakui keberadaan hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Hukum Adat. (2) Pelaksanaan hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, hak asasi manusia, kelestarian lingkungan hidu

PERDA KABUPATEN/TELUK Pasal 21

Dalam hal Masyarakat Hukum Adat dan/atau pihak diluar Masyarakat Hukum Adat berniat untuk melakukan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk tujuan ekonomi dan lingkungan hidup pemerintah daerah menyediakan fasilitas.

PERDA KABUPATEN/TUBAN Pasal 3

Pengaturan IPR bertujuan untuk: a. menjamin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTRW dan Rencana Rind Tata Ruang Lainnya; b. mewujudkan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan

Kelompok Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di dalam melaksanakan kegiatan usahanya berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat dan kelestarian lingkungan hidup. BABV KETENTUAN PERIZINAN

PERDA KABUPATEN/TUBAN Pasal 48

Sesuai dengan IUI, Izin Perluasan atau TDI yang dimiliki, Perusahaan Industri wajib : a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya dengan me