Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. SK No 163928 A Paragraf 2 . P
**(1) Impor barang yang:** - transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan - memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima
**(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan penelitian** menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima. **(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak:**
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor; (2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor; (3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili
(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tidak valid, Kantor Pertanahan menolak permohonan pelayanan pertanahan. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang dinyatakan tidak valid dapat dicetak melalui sistem elektronik. (3) Pemohon pelayanan pertanahan yan
(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tidak valid, Kantor Pertanahan menolak permohonan pelayanan pertanahan. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang dinyatakan tidak valid dapat dicetak melalui sistem elektronik. (3) Pemohon pelayanan pertanahan yan
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan** Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kep
(U Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Paj
**(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi** atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. **(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau** Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. **(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajak
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 . SK No 163928
…Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bag
…yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang
…Polisi. . . SK No 164300A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan; b. hakim untuk kepentingan peradilan; c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan; d. Bank lndonesia untuk pelaksanaan tugasnya; e. Lernbaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tug
…atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungut
… - perkiraan biaya/ rencana anggaran biaya; dan - kepastian keandalan (quality assurance) Spesifikasi Teknis/ KAK sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak mengajukan usulan Spesifikasi Teknis/ KAK seba
**(1) Atas barang impor yang tidak dilakukan** pendistribusian atau yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IKM anggota konsorsium dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --
…penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam adm
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/ a tau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat korcksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undanga
…atau --- - Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d
