Pencarian
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku: 1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 1 1 ayat (2), Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perp
…dan pemungut pajak, yang mempunyai hak clan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. --- 1. Tahun Pengalihan ad al ah tahun dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lamba
**(1) Akumulasi Iuran Pensiun yang dikelola oleh Badan** Pengelola dapat digunakan untuk: - pembayaran manfaat pensiun; - pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun; - pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pens1un; - pembayaran biaya operasional penyelenggaraan;
… keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, ilmu sosial, atau teknik; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tug as di bidang Penyuluhan dan/ atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; - b
Pihak Lain sebagai pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai: - pemungutan pajak sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (4) dan ### Pasal 7 ayat (5); - penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf c; dan/ atau - pelaporan pajak sebagaimana dimaksu
…ekonorni, keuangan, hukurn, adrninistrasi, kornunikasi, ilrnu sosial, atau teknik; - rnerniliki pengalarnan dalarn pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan dan/ atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; I --- - nilai prestasi kerj a paling rendah bernilai baik dalam 2 (
…atau teknik; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan dan/ atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kerj a paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit awal untuk PNS yang diangkat menjadi Asi
…pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penenmaan Pemerintah Pusat di luar penenmaan perp
**(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai Kelanjutan** Operasi Kontrak, atau KK melakukan kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah penambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, WPR atau Wilayah KK yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya. www.jdih
…meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuat Faktur Pajak pada saat: - produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi Pupuk Bersubsidi kepada KPA; dan - produsen menyerahkan Pupuk Bersubsidi kepada distributor, atau pada saat pembay
… importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada --- wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan s
Perusahaan pialang asurans1 dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan: - jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan/atau jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; dan/atau
Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan
**(1) Jasa penempatan dana atau pembiayaan oleh pemodal** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan oleh pemberi p1nJaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk jenis Jasa keuangan yang dibebaskan dari
…2) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana. (3) Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik. (4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. (5) Barang K
**(1) Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat** sederhana, yang tidalc memenuhi ketentuan sebagaimana . dimaksud dalam Pasal 2, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. **(2) Dalam hal pengembang atau pengusali.a lainnya yang** melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) tidak m
**(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib** Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. **(2) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak** benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut be
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/ dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pend
**(1) Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan** penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/ atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/ dipungut dan/ at
