Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 6

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan meminta data dan informasi perencanaan perlengkapan pemungutan suara kepada penyelenggara Pemilu. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 11

Selain pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. desain, kualitas, dan teknik pelipatan Surat Suara tidak memberikan keuntungan atau merugikan partai politik atau calon tetap tertentudan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 18

Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. pelipatan Surat Suara dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mencega

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 23

(1) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib dituangkan dalam laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dengan terlebih dahulu melakukan kajian. (2) Kajian terhadap temuan pelanggaran harus disertai denga

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan P

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggot

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. integritas.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 3

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengawas Pemilu memastikan Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU, dengan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 32

Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai k

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 25

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 40

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawas

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 37

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu yang mengoordi