Pencarian
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan meminta data dan informasi perencanaan perlengkapan pemungutan suara kepada penyelenggara Pemilu. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.
Selain pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. desain, kualitas, dan teknik pelipatan Surat Suara tidak memberikan keuntungan atau merugikan partai politik atau calon tetap tertentudan
Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. pelipatan Surat Suara dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mencega
(1) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib dituangkan dalam laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dengan terlebih dahulu melakukan kajian. (2) Kajian terhadap temuan pelanggaran harus disertai denga
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan P
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggot
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. integritas.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengawas Pemilu memastikan Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta
(1) Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU, dengan
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu
Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai k
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawas
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu yang mengoordi
