Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/21 Pasal 73

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provins

PERATURAN KPU/21 Pasal 74

(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditetapkan dalam sidang Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam formulir Model DD PPWP. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

PERATURAN KPU/23 Pasal 20

(1) Masyarakat dapat melakukan survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dan hitung cepat hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e. (2) Survei atau jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. survei tentang

PERATURAN KPU/23 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/23 Pasal 22

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan/atau lembaga penyiaran publik.

PERATURAN KPU/23 Pasal 33

(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaima

PERATURAN KPU/23 Pasal 69

(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

PERATURAN KPU/23 Pasal 81

(1) Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye di luar negeri. (2) Kampanye di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan di kantor perwakilan negara Republik INDONESI

PERATURAN KPU/24 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/24 Pasal 3

Tujuan pengaturan Peraturan Komisi ini meliputi: a. memberikan panduan bagi Peserta Pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; dan b. menjadi acuan bagi AP dalam melaksanakan audit atas Laporan Dana Kampanye.

PERATURAN KPU/24 Pasal 45

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap: a. cakupan informasi; dan b. format LPSDK. (3) KPU, KPU Provinsi

PERATURAN KPU/24 Pasal 53

(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politik Peserta

PERATURAN KPU/25 Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas laporan atau temuan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN; dan b. tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada

PERATURAN KPU/25 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/26 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND

PERATURAN KPU/26 Pasal 23

Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Pr

PERATURAN KPU/26 Pasal 26

Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf k diperuntukkan bagi Pemilih tunanetra dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPD.

PERATURAN KPU/28 Pasal 68

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya dengan dihadiri Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, setelah membuat Berita Acara sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2). (2) Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara s

PERATURAN KPU/28 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe