Pencarian
**(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** dilakukan secara elektronik melalui: - sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan; atau - aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. www.jdih.k
**(1) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang** melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 (enam) bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas da
**(1) Penggunaan akumulasi Iuran · Pensiun untuk** pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah. **(2) Penggunaan akumulasi Iuran Pensi·.in untuk** pembayaran manfaat pensiun sebagaimana
**(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf** f dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun. **(2) PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya invest
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: - Surat Berharga Negara; - deposito pada Bank Pemerintah; - saham yang tercatat di Bursa Efek; - obligasi yang paling rendah memiliki p
Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari
**(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 huruf b sampai dengan huruf i yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. **(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** satu perusahaan
**(1) Dalam rangka pelaksanaan divestasi penyertaan** langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagairhana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pengelola program mengajukan usul divestasi kepada Menteri Keuangan. **(2) Menteri Keuangan menugaska.n ur:it esebn I
Usulan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A harus dilengkapi dengan: - hasil penilaian/valuasi/analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lembaga pengawas di bidang pasar modal
**(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusbukuan aset** dalam bentuk bukan investasi clan bersifat aset tetap berupa tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3), pengelola program mengajukan usu! penghapusbukuan kepaca Menteri Keuangan. **(2) Menteri Ke
Usulan penghapusbukuan aset dalam bentJ.k bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3) harus dilengkapi dengan: - hasil penilaian/valuasi/ analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lemb
(1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal Wajib Paj ak. **(2) Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )** meliputi: - Wajib Paj ak yang
.(1) Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau te
(1 ) Untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga
Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerj a terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(1 ) Dalam hal Wajib Paj ak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. **(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau has
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindak
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan. **(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - Wajib Pajak yang memiliki k
(1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 ayat (1) , wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25- **(2) Terhadap Wajib Pajak yang
**(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23** ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. **(2) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada** aya
