Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 147/pmk Pasal 4

**(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,** dilakukan secara elektronik melalui: - sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan; atau - aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. www.jdih.k

KEMENKEU 147/pmk Pasal 7

**(1) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang** melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 (enam) bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas da

KEMENKEU 147/pmk Pasal 7

**(1) Penggunaan akumulasi Iuran · Pensiun untuk** pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah. **(2) Penggunaan akumulasi Iuran Pensi·.in untuk** pembayaran manfaat pensiun sebagaimana

KEMENKEU 147/pmk Pasal 12

**(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf** f dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun. **(2) PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya invest

KEMENKEU 147/pmk Pasal 16

Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: - Surat Berharga Negara; - deposito pada Bank Pemerintah; - saham yang tercatat di Bursa Efek; - obligasi yang paling rendah memiliki p

KEMENKEU 147/pmk Pasal 18

Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari

KEMENKEU 147/pmk Pasal 21

**(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 20 huruf b sampai dengan huruf i yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. **(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** satu perusahaan

KEMENKEU 147/pmk Pasal 24

**(1) Dalam rangka pelaksanaan divestasi penyertaan** langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagairhana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pengelola program mengajukan usul divestasi kepada Menteri Keuangan. **(2) Menteri Keuangan menugaska.n ur:it esebn I

KEMENKEU 147/pmk Pasal 24

Usulan divestasi penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A harus dilengkapi dengan: - hasil penilaian/valuasi/analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lembaga pengawas di bidang pasar modal

KEMENKEU 147/pmk Pasal 26

**(1) Dalam rangka pelaksanaan penghapusbukuan aset** dalam bentuk bukan investasi clan bersifat aset tetap berupa tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3), pengelola program mengajukan usu! penghapusbukuan kepaca Menteri Keuangan. **(2) Menteri Ke

KEMENKEU 147/pmk Pasal 26

Usulan penghapusbukuan aset dalam bentJ.k bukan investasi dan bersifat aset tetap berupa tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (3) harus dilengkapi dengan: - hasil penilaian/valuasi/ analisis dari Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di lemb

KEMENKEU 147/pmk Pasal 3

(1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal Wajib Paj ak. **(2) Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )** meliputi: - Wajib Paj ak yang

KEMENKEU 147/pmk Pasal 4

.(1) Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau te

KEMENKEU 147/pmk Pasal 6

(1 ) Untuk Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga

KEMENKEU 147/pmk Pasal 7

Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerj a terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

KEMENKEU 147/pmk Pasal 8

(1 ) Dalam hal Wajib Paj ak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. **(2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau has

KEMENKEU 147/pmk Pasal 22

**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindak

KEMENKEU 147/pmk Pasal 23

**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan. **(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - Wajib Pajak yang memiliki k

KEMENKEU 147/pmk Pasal 24

(1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 ayat (1) , wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25- **(2) Terhadap Wajib Pajak yang

KEMENKEU 147/pmk Pasal 25

**(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23** ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. **(2) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada** aya