Pencarian
(1) TDUP harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2)Ketentuan icbih administrasi dan rekomendasi yang yang membidangi lanjut mengenai persyaratan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Usaha pariwisata yang berpotensi mempen
Pelayanan Penanaman Modal yang diselenggarakan di Daerah meliputi sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. transportasi; i. keseha
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas selama hidup dengan menciptakan lingkungan hidup yang s
(1) Tujuan penataan BWP Kraton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan BWP Kraton sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri, serta pendukung pertanian selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan. (2) Prinsip penataan ruan
(1) Setiap unit usaha yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan pengembangan Sistem Pertanian Organik harus mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (2) Setiap unit usaha yang menggunakan media tumbuh tanaman
Masyarakat berkewajiban : a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kep
Penyelenggaraan irigasi berdasarkan asas: a. partisipatif; b. terpadu; c. berwawasan lingkungan hidup; d. transparan; e. akuntabel; dan f. berkeadilan.
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah pada tahapan prabencana dalam kawasan rawan bencana, meliputi: a. pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. pengurangan resiko bencana dengan peningkatan kapasitas dan penurunan kerentanan kawasan rawan bencana; c. pembatasan kegia
Masyarakat Hukum Adat berkewajiban : a. menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tolerensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan; c. melestarikan dan melaksanakan
Pengendalian kuantitas Penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah Penduduk dengan Lingkungan Hidup baik yang berupa Daya Dukung Alam maupun Daya Tampung Lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi da
(1) Penyelenggaraan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dilaksanakan berdasarkan kebijakan daerah secara terpadu. (2) Kebijakan daerah secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan data, informasi, Perkembangan Kependudukan, perkembangan ekonomi dan sosial, ser
Setiap Orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial Masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan Penanggulangan Bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tent
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: a. sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektifitas; dan d. lingkup luas wilayah. (2) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan B
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan strategis
(1). Katagori pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a adalah izin terkait dalam mewujudkan struktur ruang, pola ruang dan pemanfaatan sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. (2). Katagori lingkungan
(1) Pada tingkat kecamatan dan kota dapat membentuk forum masyarakat pengelolaan air limbah domestik. (2) Forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (3) Tata cara pembentukan tugas pokok dan fungsi for
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik ten
Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik kepada setiap orang agar melakukan kegiatan pengelolaan sampah berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. (2) Insentif s
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1), diancam pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
