Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 12/2016 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan

…pengakuan, dan pencatatan penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar Rp11.280.460.496.340 (sebelas triliun dua ratus delapan puluh miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus

PERMEN 23/2013 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran direncanakan sebesar Rp1.667.140.799.639.000,00 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus empat puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Pe

PERMEN 23/2013 Pasal 39

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5462 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN, PNBP, ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PMK 116/2023 Pasal 15

Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.

PMK 116/2023 Pasal 20

(1) Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (2) Pemeriksaan untuk menguji ke

PMK 116/2023 Pasal 29

(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpaja

PMK 119/2023 Pasal 73

(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menenma Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib

PMK 119/2023 Pasal 74

(1) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, a

PMK 119/2023 Pasal 109

Pemeriksa tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PERMEN ESDM/12 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan

Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan, kecuali piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersendiri.

UU 17/2025 Pasal 1

…6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau p.*anf"ata., sumber daya dan hak yang diperoleh Negata, berdasarkan peraturan perundang-undangan yan

PERPPU 2/2022 Pasal 172

(1) trmbaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. (21 Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud p

PMK 18/2026 Pasal 7

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; d. Bidang Penyuluhan, P

PMK 18/2026 Pasal 23

…panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan, konsultasi perpajakan, dan pendaftaran wajib pajak, pe

PMK 18/2026 Pasal 29

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi

PMK 18/2026 Pasal 41

…pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak, dan penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, serta pengelolaan

PMK 18/2026 Pasal 49

…pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai. (2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan dan konsultasi perpajakan, penyeragaman pe

PMK 18/2026 Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan dan pendaftaran wajib pajak; b. penyuluhan dan konsultasi perpajakan; c. pengawasan dan ekstensifikasi pajak; d. p