Pencarian
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan: a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peratura
(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan: a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah n
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Bawaslu melaksanakan supervisi dan pembinaan pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasi
(1) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemil
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakila
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentang
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pihak yang berwena
Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. tindak pidana Pemilu; dan b. pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Ketua Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Aceh dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Aceh ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwasl
(1) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan keterangan resmi ten
(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kecama
(1) Pokja Panwaslu Aceh bertugas: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu; b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam ran
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu Kada melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada; b. menyiapkan sarana a
