Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/18 Pasal 100

KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/18 Pasal 117

KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta

PERATURAN KPU/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO

PERATURAN KPU/1 Pasal 8

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 aya

PERATURAN KPU/1 Pasal 67

Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Prov

PERATURAN KPU/1 Pasal 72

Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagia

PERATURAN KPU/1 Pasal 90

Setelah MENETAPKAN hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 di Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, KPU Provinsi MENETAPKAN penghitungan perolehan kursi seti

PERATURAN KPU/1 Pasal 135

KPU provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan putusan perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon mengenai penetapan perolehan suara sah partai pol

PERATURAN KPU/1 Pasal 10

(1) Selain materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye. (2) Biodata kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan, r

PERATURAN KPU/1 Pasal 26

(1) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR dan DPD, ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keput

PERATURAN KPU/1 Pasal 41

(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye Pemilu. (2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pem

PERATURAN KPU/1 Pasal 44

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye pemilu bagi Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/1 Pasal 45

(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on- line dan elektronik (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaks

PERATURAN KPU/1 Pasal 49

(1) Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu<

PERATURAN KPU/1 Pasal 53

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan

PERATURAN KPU/1 Pasal 55

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Pemilu di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten. (2) Dalam hal terdapat

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/1 Pasal 19

(1) KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Konsultasi Rancangan Peraturan KPU dilakukan dengan alat kelengkapa