Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 43

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 58

(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan: a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peratura

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 63

(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan: a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah n

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 74

(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Bawaslu melaksanakan supervisi dan pembinaan pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasi

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 82

(1) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 8

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemil

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakila

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 17

Dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentang

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 17

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 33

(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pihak yang berwena

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 35

Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. tindak pidana Pemilu; dan b. pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu.

PERATURAN BAWASLU/33 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 18

(1) Ketua Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Aceh dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Aceh ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwasl

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 21

(1) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan keterangan resmi ten

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 24

(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kecama

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 39

(1) Pokja Panwaslu Aceh bertugas: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu; b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam ran

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu Kada melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada; b. menyiapkan sarana a