Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 146/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. **

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

KEMENKEU 146/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN

KEMENKEU 146/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Le bih ke Rekening Kas Umum Negara

KEMENKEU 146/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan/ atau Pinjaman Luar Negeri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Da

KEMENKEU 146/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penerbitan SBN, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penerbitan SBN. **(2) Mekanisme penerbitan SBN sebagaimana dimaksud*

KEMENKEU 146/pmk Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Pasal2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dal

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

( 1) Tarif lay an an akademik se bagaimana dimaksud Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - **(2) Penetapan tarif uang kuliah tunggal sebagaimana** dimaksud d

KEMENKEU 146/pmk Pasal 7

Tarif penggunaan asrama, lahan, ruangan, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. Pasal

Tarif klinik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf e rnernperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit rneliputi bahan rnedis, alat rnedis, dan/ atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 146/pmk Pasal 11

Tarif laboratoriurn sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 huruf f rnernperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit rneliputi bahan pengujian, alat laboratoriurn, dan/ atau instruktur pendarnping/ tenaga ahli.

KEMENKEU 146/pmk Pasal 12

Tarif pelatihan dan seminar se bagairnana dirnaksud dalarn ### Pasal 4 huruf g rnernperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit rneliputi bahan habis pakai, alat transportasi, akornodasi, danjatau instruktur pendarnpingjtenaga ahli.

KEMENKEU 146/pmk Pasal 15

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan RpO,OO (nol Rupiah) dari tarif uang kuliah tunggal dan tarif non-uang kuliah tunggal se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

**(1) Berdasarkan penerbitan SBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1), Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pembukaan rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. **(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaks

KEMENKEU 146/pmk Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Public Goods dan Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN Non-Public Goods yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menjadi bagian dari Rekening Khusus Penanganan

KEMENKEU 146/pmk Pasal 3

**(1) Menteri dan Menteri BUMN memiliki wewenang:** - menyusun kajian bersama; - menandatangani kajian bersama; dan - melakukan pemantauan dan evaluasi. **(2) Dalam hal penyusunan kajian bersama yang melibatkan** Kementerian Teknis, Menteri Teknis memiliki wewenang: - menyusun kajia

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

**(1) Menteri BUMN dapat melimpahkan wewenang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pejabat tinggi madya atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian BUMN disesuaikan dengan pelimpahan wewenang Menteri. **(2) Menteri Tek

KEMENKEU 146/pmk Pasal 8

**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** disampaikan secara triwulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sampai dengan dinyatakan selesai oleh Direktur J enderal. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri** laporan keuangan Perusahaan Neg

KEMENKEU 146/pmk Pasal 9

Dalam hal Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya penerima PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperoleh PMN lebih dari 1 (satu) kali, laporan realisasi penggunaan PMN dibuat secara terpisah untuk masing-masing PMN kecuali PMN yang digunakan untuk proyek/ program yang sama.

KEMENKEU 147/pmk Pasal 3

Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, meliputi: - perizinan penilai publik; - perizinan kantor jasa penilai publik; - perizinan cabang kantor jasa penilai publik; - perizinan aktuaris publik; - perizinan kantor konsultan aktuaria; - perizi