Pencarian
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kehidupan sosial masyarakat yang harmonis; b. menumbuhkembangkan perilaku ramah lingkungan dan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum tanpa izin dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup; b. memasukkan limbah dan/atau B3 ke dalam wilayah Kabupaten; c. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkung
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan
(1) Sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta memulihkan kualitas <
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya (2) Kawasan rawan bencana alam sebagai
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gresik 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. 3. Bupati adalah Bupati Gresik. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. 5. Pl
(1) Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan cara : a. lahan urug saniter; dan b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (2) Rencana pemrosesan akhir sampah wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup. (3) Dokumen lingkungan hidup
Sesuai dengan IUI atau TDI yang dimilikinya, perusahaan industri wajib : a. melakukan upaya menjaga keseimbangan, kelestarian sumber daya alam, serta pencegahan timbulnya pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup sebagai dari akibat kegiatan industri yang dilakukan
Pemegang IPR wajib : a. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan dan memenuhi standar yang berlaku; b. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah; c. mentaati ketentuan persya
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan usaha pertambangan batuan ditujukan untuk tertib administrasi, tertib penggalian serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dik
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d,mencakup: a. kawasan suci sebagai kawasan konservasi; b. pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian. (2)
(1) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. (2) Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk Perlindunga
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib: a. memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup; b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama: 1. 90 (sembilan pul
Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan di fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b harus mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
(1) Penanggulangan kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah B3 paling sedikit meliputi kegiatan: a. identifikasi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah B3; dan b. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a diterapkan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait Persetujuan Lingkungan,
Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup perairan yaitu pencadangan kawasan konservasi perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya.
Tujuan kegiatan pertambangan rakyat adalah : a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing; b. menjamin manfaat pertambangan rakyat secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup
Setiap anggota masyarakat mempunyai hak untuk: a. mendapatkan rasa arnan, tertib, nyaman dan lingkungan hidup serta lingkungan sosial yang harmonis, rukun dan damai; b. mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum
