Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 25/2022 Pasal 31

…1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23

PERPRES 74/2017 Pasal 2

(1) Menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program: a. pendanaan; b. perpajakan; www.peraturan.go.id 2017, No.176 c. perlindungan konsumen; d. pendidikan dan sumber daya manusia; e. infrastruktur k

UU 11/2020 Pasal 110

Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun Nomor tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagian Ketujuh Perpajakan

ESDM Kepmen+ESDM+No+150/K Pasal 59

(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan s

ESDM Kepmen+ESDM+No+177/K Pasal 59

(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan s

KEMENKEU 137/pmk Pasal 12

( 1) Kepala BAPENDA melalui Pejabat yang berwenang menerima dan memeriksa hasil pencatatan SPOPD dan SPTPD untuk selanjutnya menerbitkan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) Wajib Pajak Daerah. (2) Penerbitan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 181/pmk Pasal 2

BABII OBJEK, SUBJEK DANWAJIBPAJAKRESTORAN 38. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per

KEMENKEU 220/pmk Pasal 12

( 1) Kepala BAPENDA melalui Pejabat yang berwenang menerima dan memeriksa hasil pencatatan SPOPD dan SPTPD untuk selanjutnya menerbitkan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) Wajib Pajak Daerah. (2) Penerbitan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 57/pmk Pasal 2

BABII OBJEK, SUBJEK DANWAJIBPAJAKRESTORAN 38. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per

KEP7 3/2015 Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran diperkirakan sebesar Rp1.761.642.817.235.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerima

KEPMEN ESDM/153K Pasal 59

(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan s

PER0 7/2021 Pasal 43

…data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima s

PER0 7/2021 Pasal 44

…35_ Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal proses penyidikan telah menetapkan tersangka yang lebih dari 1 (sat

PER0 7/2021 Pasal 44

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. (21 Dalam hal terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hadir pada sidan

PER0 7/2021 Pasal 18

…menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebena

PERBAN 1/2022 Pasal 103

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana

PERBKN 20/2010 Pasal 192

(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal;