Pencarian
…1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 1. Definisi Kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23
(1) Menetapkan Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program: a. pendanaan; b. perpajakan; www.peraturan.go.id 2017, No.176 c. perlindungan konsumen; d. pendidikan dan sumber daya manusia; e. infrastruktur k
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun Nomor tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagian Ketujuh Perpajakan
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan s
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan s
( 1) Kepala BAPENDA melalui Pejabat yang berwenang menerima dan memeriksa hasil pencatatan SPOPD dan SPTPD untuk selanjutnya menerbitkan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) Wajib Pajak Daerah. (2) Penerbitan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) sebagaimana dimaksud
BABII OBJEK, SUBJEK DANWAJIBPAJAKRESTORAN 38. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per
( 1) Kepala BAPENDA melalui Pejabat yang berwenang menerima dan memeriksa hasil pencatatan SPOPD dan SPTPD untuk selanjutnya menerbitkan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) Wajib Pajak Daerah. (2) Penerbitan NPWPD dan Kartu Pengenal/Kartu Data (Register) sebagaimana dimaksud
BABII OBJEK, SUBJEK DANWAJIBPAJAKRESTORAN 38. Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran diperkirakan sebesar Rp1.761.642.817.235.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. Penerima
(1) Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam satu kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan s
…data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima s
…35_ Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal proses penyidikan telah menetapkan tersangka yang lebih dari 1 (sat
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. (21 Dalam hal terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hadir pada sidan
…menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebena
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. (2) Larangan sebagaimana
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal;
