Pencarian
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: - pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; - pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; - pembayaran paj
**(1) Atas impor Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (1) dan ayat (2), serta pengeluaran Vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dal
( 1) Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan: - monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan d
…yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh --- orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemer
…Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor
…dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (3) Permohonan untuk ditetapkan sebagai Waji
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dipe
…atas Tanah dan/ atau Bangunan dan perubahannya. 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja
**(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya** kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; - Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; - Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau - pemotongan
Pemungutan pajak dalam rangka 1mpor sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 12 ayat (2) ; - Pasal 14 ayat (2) ; - Pasal 16; cl. Pasal 18 ayat (1) huruf e; clan - Pasal 18 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di biclang perp
…yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah
…kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan per a turan perundang-undangan perpaj akan. --- 4 . Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walik ota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Da
… - JUJUr dan bersih dari tindakan -tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan - taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Kepala Daerah wajib menunjuk PNS sebagai Pemeriksa di lingkungan
…menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama; - Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit progra
**(1) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas** Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran Wajib Pajak, melaksanakan pengelolaan dokumen perpajakan, melaksanakan kerja sama perpajakan
( 1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; DISTRIBUSI II
…Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP. 1. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP ad
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 83, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank
Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada un::.t-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materi
