Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/15 Pasal 45

(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak, on-line dan elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaks

PERATURAN KPU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UN

PERATURAN KPU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/15 Pasal 8

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu. (2) Surat suara Pemilu terdiri atas 5 (lima) jenis, yaitu: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara Pem

PERATURAN KPU/15 Pasal 10

(1) Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu

Dalam hal terdapat kekurangan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang dicetak setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan/atau setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi.

PERATURAN KPU/15 Pasal 15

(1) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. (2) Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan di setiap TPS sebanyak 4 (empat) buah. (3) Bilik pemungutan suara dapat menggunakan bilik pemungutan suara yang

PERATURAN KPU/15 Pasal 17

(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu. (2) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur). (3) Segel berben

PERATURAN KPU/15 Pasal 21

(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan ketentuan memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. desa atau sebutan lain/kelurahan; g. kecamatan; h. daerah kabupaten/provinsi; dan i. nama

PERATURAN KPU/15 Pasal 25

(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l disediakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Alat bantu tunanetra sebagaimana

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND

PERATURAN KPU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Angg

PERATURAN KPU/16 Pasal 23

(1) Dapil Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan dalam Keputusan KPU. (2) Dapil Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan da

PERATURAN KPU/17 Pasal 11

…1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a kepada Partai Politik Peserta Pemilu tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama masa Kampanye Pemilu. (2) Dana Kampanye yang

PERATURAN KPU/17 Pasal 44

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat digunakan oleh Kantor Akuntan Publik sebagai bahan audit Dana kampanye Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/17 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I

PERATURAN KPU/17 Pasal 2

Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Audit Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PERATURAN KPU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IN

PERATURAN KPU/18 Pasal 32

(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. Surat Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tunanetra; e. Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan f. Formulir C, C1 dan C1 Plano berhologram. (2) Sekretariat KPU Prov

PERATURAN KPU/18 Pasal 40

Pengamanan pengadaan segel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang melaksanakan pengadaan segel harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan jumlah maupun waktu penyerahan barang sampai di KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri; b. KPU