Pencarian
(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, semua Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diselesaikan dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal pada saat Peraturan Badan ini berlaku terdapat Perm
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak menggunakan Dana Kampanye untuk membiayai saksi.
Dalam hal terdapat laporan dugaan penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran pada hasil audit Dana Kampanye, Pengawas Pemilu wajib menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye
(1) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi sosialisasi pengawasan Pemilu; b. pelaksanaan urusan fasilitasi teknis dan supervisi penyelenggaraan pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Teknis Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan supervisi penyelenggaraan pengawasan Pemilu; dan c. penyi
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran terdiri atas: a. Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu; b. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I; dan c. Subbagian Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah II.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada peserta Pemilu, instansi terkait, dan/atau masyarakat melalui: a. siaran pers; b. penerbitan media informasi; c. media elektronik; d. penerbitan buku sak
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kes
Selain melakukan pencegahan terhadap potensi rawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan tahapan dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberi kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kecamatan pertama sampai dengan daera
Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Dapil pertama sampai dengan da
