Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 23

Penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan paling cepat bulan November 2018. Pasal24 **(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan DID Tahun** Anggaran 2018 yang telah diterima di RKUD namun belum direalisasikan, untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas unt

KEMENKEU 145/pmk Pasal 28

**(1) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan peny

KEMENKEU 145/pmk Pasal 29

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: . - tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa tahun 2019 dari Kepala Desa; - taha

KEMENKEU 145/pmk Pasal 32

**(1) Atas penerimaan TKDD sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui: - LRT; clan/ a tau - media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala Ka

KEMENKEU 146/pmk Pasal 4

Penetapan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 hurufb, dilakukan dengan ketentuan: - Untuk Super Admin, Admin K/L, dan Admin Wilayah yang berkedudukan di Kementerian Keuangan, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Maiajemen BMN dan Pengadaan. - Untuk

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

**(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus** mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa dalam Perattiran Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. **(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan** barang/jasa sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 146/pmk Pasal 3

**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: - Manajemen SDM bagi PNS; dan - Manajemen SDM bagi PPPK. **(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri** atas: - PNS Kemenkeu; dan - PNS non Kemenkeu.

KEMENKEU 146/pmk Pasal 4

Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; - pangkat dan jabatan; - penilaian kompetensi; - manajemen kinerja; - pengembangan kompetensi dan karier; - pola karier; - penghargaan;

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan oleh Unit non Eselon bersama dengan Unit Kerja Pembina. Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan

KEMENKEU 146/pmk Pasal 14

**(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Standar kompetensi jabatan untuk kompetensi teknis,** manajeri

KEMENKEU 146/pmk Pasal 29

**(1) Manajemen SDM bagi PPPK sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: - penetapan kebutuhan; - pengadaan; - penilaian kinerja; - penggajian, tunjangan, dan fasilitas; - pengembangan kompetensi; - pem berian penghargaan; - kode etik

KEMENKEU 146/pmk Pasal 30

**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Manajemen SDM bagi PNS; dan - Manajemen SDM bagi PPPK. **(2) Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) huruf a, terdiri atas: - PNS Kemenkeu; dan -

KEMENKEU 146/pmk Pasal 31

**(1) Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; - pangkat dan jabatan; - penilaian kompetensi; - manajemen kinerja; - pengembangan kompetensi dan karier; - pola karier; - pe

KEMENKEU 146/pmk Pasal 32

**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Unit Asal dan/ atau Unit non Eselon berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. **(2) Manajemen SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - disel

KEMENKEU 146/pmk Pasal 9

(1) Permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai data pendukung sebagai berikut: - Surat Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Men

KEMENKEU 146/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui** target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit. **(2) Besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dihitung berdasa

KEMENKEU 146/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal besaran perkiraan Defisit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, perkiraan tambahan Defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. **

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

Dalam rangka membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

KEMENKEU 146/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, Menteri Keuangan menetapkan besaran perkiraan Defisit yang melampaui target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 dan besaran tambahan pembiayaan Defisit yang diperkirakan melampaui target Defisit APBN

KEMENKEU 146/pmk Pasal 7

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Le bih ke Rekening Kas Umum Negara