Pencarian
**(1) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 12, dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran DAK Fisik clan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran dengan ketentuan sebagai berikut:
**(1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan
**(1) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) huruf d, terdiri atas: - Dana Bantuan Operasional Sekolah; - Dana Bantuan Operasional Pendidikan anak Usia Dini; - Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; - Dana Tambahan Penghasilan Guru Peg
**(1) Penyaluran Dana Bantuan Operasional** Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan la
Penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan paling cepat bulan November 2018. Pasal24 **(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan DID Tahun** Anggaran 2018 yang telah diterima di RKUD namun belum direalisasikan, untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas unt
**(1) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan peny
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: . - tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa tahun 2019 dari Kepala Desa; - taha
**(1) Atas penerimaan TKDD sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui: - LRT; clan/ a tau - media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala Ka
Penetapan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 hurufb, dilakukan dengan ketentuan: - Untuk Super Admin, Admin K/L, dan Admin Wilayah yang berkedudukan di Kementerian Keuangan, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Maiajemen BMN dan Pengadaan. - Untuk
**(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus** mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa dalam Perattiran Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. **(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan** barang/jasa sebagaimana dimaksud
**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: - Manajemen SDM bagi PNS; dan - Manajemen SDM bagi PPPK. **(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri** atas: - PNS Kemenkeu; dan - PNS non Kemenkeu.
Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; - pangkat dan jabatan; - penilaian kompetensi; - manajemen kinerja; - pengembangan kompetensi dan karier; - pola karier; - penghargaan;
Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan oleh Unit non Eselon bersama dengan Unit Kerja Pembina. Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan
**(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Standar kompetensi jabatan untuk kompetensi teknis,** manajeri
**(1) Manajemen SDM bagi PPPK sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: - penetapan kebutuhan; - pengadaan; - penilaian kinerja; - penggajian, tunjangan, dan fasilitas; - pengembangan kompetensi; - pem berian penghargaan; - kode etik
**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Manajemen SDM bagi PNS; dan - Manajemen SDM bagi PPPK. **(2) Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) huruf a, terdiri atas: - PNS Kemenkeu; dan -
**(1) Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; - pangkat dan jabatan; - penilaian kompetensi; - manajemen kinerja; - pengembangan kompetensi dan karier; - pola karier; - pe
**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Unit Asal dan/ atau Unit non Eselon berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. **(2) Manajemen SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - disel
(1) Permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai data pendukung sebagai berikut: - Surat Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Men
**(1) Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui** target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit. **(2) Besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dihitung berdasa
