Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 13

**(1) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 12, dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran DAK Fisik clan Dana Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran dengan ketentuan sebagai berikut:

KEMENKEU 145/pmk Pasal 16

**(1) Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 18

**(1) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) huruf d, terdiri atas: - Dana Bantuan Operasional Sekolah; - Dana Bantuan Operasional Pendidikan anak Usia Dini; - Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; - Dana Tambahan Penghasilan Guru Peg

KEMENKEU 145/pmk Pasal 21

**(1) Penyaluran Dana Bantuan Operasional** Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan la

KEMENKEU 145/pmk Pasal 23

Penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan paling cepat bulan November 2018. Pasal24 **(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan DID Tahun** Anggaran 2018 yang telah diterima di RKUD namun belum direalisasikan, untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas unt

KEMENKEU 145/pmk Pasal 28

**(1) Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dilaksanakan setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan peny

KEMENKEU 145/pmk Pasal 29

Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menenma dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: . - tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa tahun 2019 dari Kepala Desa; - taha

KEMENKEU 145/pmk Pasal 32

**(1) Atas penerimaan TKDD sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui: - LRT; clan/ a tau - media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala Ka

KEMENKEU 146/pmk Pasal 4

Penetapan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 hurufb, dilakukan dengan ketentuan: - Untuk Super Admin, Admin K/L, dan Admin Wilayah yang berkedudukan di Kementerian Keuangan, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Maiajemen BMN dan Pengadaan. - Untuk

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

**(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus** mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa dalam Perattiran Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. **(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan** barang/jasa sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 146/pmk Pasal 3

**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: - Manajemen SDM bagi PNS; dan - Manajemen SDM bagi PPPK. **(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri** atas: - PNS Kemenkeu; dan - PNS non Kemenkeu.

KEMENKEU 146/pmk Pasal 4

Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; - pangkat dan jabatan; - penilaian kompetensi; - manajemen kinerja; - pengembangan kompetensi dan karier; - pola karier; - penghargaan;

KEMENKEU 146/pmk Pasal 5

Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan oleh Unit non Eselon bersama dengan Unit Kerja Pembina. Paragraf 2 Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan

KEMENKEU 146/pmk Pasal 14

**(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. **(2) Standar kompetensi jabatan untuk kompetensi teknis,** manajeri

KEMENKEU 146/pmk Pasal 29

**(1) Manajemen SDM bagi PPPK sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: - penetapan kebutuhan; - pengadaan; - penilaian kinerja; - penggajian, tunjangan, dan fasilitas; - pengembangan kompetensi; - pem berian penghargaan; - kode etik

KEMENKEU 146/pmk Pasal 30

**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Manajemen SDM bagi PNS; dan - Manajemen SDM bagi PPPK. **(2) Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1) huruf a, terdiri atas: - PNS Kemenkeu; dan -

KEMENKEU 146/pmk Pasal 31

**(1) Manajemen SDM bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 30 ayat (1) huruf a, meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; - pangkat dan jabatan; - penilaian kompetensi; - manajemen kinerja; - pengembangan kompetensi dan karier; - pola karier; - pe

KEMENKEU 146/pmk Pasal 32

**(1) Manajemen SDM pada Unit non Eselon sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Unit Asal dan/ atau Unit non Eselon berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. **(2) Manajemen SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1):** - disel

KEMENKEU 146/pmk Pasal 9

(1) Permohonan pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai data pendukung sebagai berikut: - Surat Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Men

KEMENKEU 146/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka mengantisipasi Defisit yang melampaui** target Defisit APBN Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite ALM menghitung besaran perkiraan Defisit. **(2) Besaran perkiraan Defisit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dihitung berdasa