Pencarian
(1) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi dilaksanakan di seluruh Daerah Irigasi. (2) Pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk: a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman; b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup; dan c. melakukan
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik 2. Badan Lingkungan Hidup Daerah 3. Badan Perpustakaan, Arsip dan PDE 4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah 5. Bad
Lembaga teknis daerah sebagaimana di maksud pada pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik 2. Badan Lingkungan Hidup Daerah 3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE 4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 5. Bad
Peraturan Daerah ini terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik; 2. Badan Lingkungan Hidup Daerah; 3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE; 4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 6. Badan Pemeberdayaan
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekeijaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, o
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buru dan Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata ker
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung di Kabupaten Buru sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan
(1) Kebijakan penetapan kawasan strategis Kabupaten Buru sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c meliputi : a. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman h
(1) Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah. (2) Dalam hal RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (3) Daya dukung dan daya t
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah kepada Bupati sesuai kewenangannya. (2) Bupati mendelegasikan kepada pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk menerbitkan Persetujuan Teknis. (3) Tata
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), pegumpul limbah B3 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati sesuai kewenangannya. (2) Bupati sesuai kewenangannya menugaskan instansi yang membidangi lingkungan
(1) Setiap Orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam Daerah; c. memasukkan Limbah yang b
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 167), dicabut dan diny
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati bertanggungjawab atas: a. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pengendalian lingkungan hidup; b. perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian lingkungan
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Daerah lain, masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan pihak lainnya. (2) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. berhasil mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
b. memelihara lingkungan hidup dan menyelamatkan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
