Pencarian
…peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari WK, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, baik kantor pusat, kantor cabang, maupun unit yang mengelola informasi dan/atau bukti atau keterangan dimaksud, melalu
…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 25 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Setiap informasi keuangan dan/atau informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang wajib dijaga kera
(1) Pemindahtanganan Kendaraan Bennotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. jdih.kemenkeu.go.id --- (2) Pe
Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam: - Pasal 17 ayat (3); - Pasal 20; - Pasal 22 ayat (1) huruf e; dan - Pasal 22 ayat (1) huruf f, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. ---
…usaha atau direksi atau komisaris dari badan --- usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalan
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan per negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak mengumumkan daftar negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki: - perjanjian internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
( 1) PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat --- (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelan
…id (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Bara
pasal.id (1) Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud
pasal.id (1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung kepa
…Pejabat Berwenang Mitra P3B, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permu
pasal.id (1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (2) Dala
…Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (1a) Dalam hal Kontraktor melakukan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) yang mengakibatkan terlampaui
…id (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Bara
pasal.id (1) Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud
pasal.id (1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung kepa
…Pejabat Berwenang Mitra P3B, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permu
pasal.id (1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (2) Dala
…Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (1a) Dalam hal Kontraktor melakukan pembayaran Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi ke Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) yang mengakibatkan terlampaui
