Pencarian
…barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi · kebutuhan industri. (5) Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa: - tidak dipungut Pa
**(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak** di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai denga
**(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak** di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat **(1) huruf a yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai** dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pe
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat: 1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; 1. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; 1. pemberi Bantuan Pemerintah; 1. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; 1. bentuk Bantuan Pemerintah; 1. rincian jumlah Bantuan Pemerin
Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk: - pembayaran manfaat pensiun; - pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun; - pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun; - pembayaran biaya penyelenggaraan; - pengembangan dalam instrumen investasi; - PUM KPR;
**(1) Pemasukan Barang Pameran ke Ternpat Pameran dapat** dilakukan dari: - tempat lain dalam Daerah Pabean; - Tempat Penimbunan Berikat lainnya; C. KEK; - Kawasan Bebas; dan/ atau - kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah. **(2) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
**(1) Pengeluaran barang dari Ternpat Penimbunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. **(2) Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum** menda
…dengan hasil laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan. (3) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengawasan, Pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pengemban
…atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak. (2) Dalam hal telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan atas data yang memuat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
…Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka. (6) Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan:
…tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan - mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan. (3) Ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai b
…nama Menteri menerbitkan. keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. --- (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala K
…perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan - sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
…Bea Masuk serta Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - sanksi adrninistrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang rnengatur --- tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
…mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan - sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 1. Wajib
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh n
( 1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada: - Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
**(1) Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku,** ditetapkan: - 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah; - 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar; - 9 (sembilan) KPP Khusus; - 38 (tiga puluh delapan) KPP Madya; - 301 (tiga ratus satu) KPP Pratama; dan - 204 (dua ratus empat) Ka
( 1) Seluruh permohonan perizinan, persetujuan, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilakukan melalui sistem elektronik. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikembalikan kepada pemohon dalam hal: - belum sesuai dengan persyaratan sebaga
