Pencarian
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. pengawasan secara langsung; c. patroli pengawasan; d. pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan Pemilu; e.
(1) Dalam hal terdapat kondisi salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan Keputusan KPU, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPSLN KSK sesuai tingkatannya m
Selain memastikan keadaan yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasi
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Pelaksanaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan kepada: a. penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. pelaksana atau tim kampanye; d. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; e. masyarakat; f. pemilih; dan g. pihak lain sesuai dengan ke
(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilu Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilu Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan yang meliputi: a. putusan berupa: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu penanganan pelanggaran oleh kepada instansi yang berwenang; dan 3. putusan Bawaslu, Bawaslu Provi
(1) Bawaslu melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan P
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu memastikan: a. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaf
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyiapkan buku penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memuat informasi: 1. nama Pa
Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap proses: a. penggunaan data penduduk potensial untuk Pemilih Pemilu untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri; b. rekapitulasi daftar Pemilih bagi Pemilih luar negeri hasil pemutakhiran dan p
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam penanganan perkara kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik INDONESIA, Pemberi Bantuan Hukum paling sedikit melakukan: a. kajian/telaah terhadap objek permohonan; b. memantau sidang; dan c. menyiapkan dan menya
