Pencarian
Bakal Calon yang menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas luar negeri melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan peme
(1) Dalam hal status pengajuan Bakal Calon dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Partai Politik Peserta Pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama masa pengajuan Bakal Calon sebagai
(1) Dalam hal terdapat pengajuan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perbaikan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN- PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan peng
Tujuan sosialisasi yaitu : a. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di INDONESIA; b. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil
Target capaian sosialisasi yaitu : a. Tersebar luasnya informasi mengenai tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara integral/terpadu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan; b. Tersebar luasnya tema dan materi informas
Strategi sosialisasi, meliputi : a. Pembentukan Pokja Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Membangun Pusat Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam bentuk Public Information Center, Call Center, Website, serta Media
(1) PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 14 (empat belas) Hari. (2) DPS yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Kelua
(1) PPS mengumumkan DPSHP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu selama 7 (tujuh) hari. (2) DPSHP yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara ut
(1) Penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang: a. sam
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggo
PPLN mengumumkan DPSLN selama 14 (empat belas) Hari untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu.
Untuk mempercepat proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual serta untuk menjamin akurasi hasil verifikasi penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan jaringan dan sarana tek
(1) Apabila pada masa Penelitian Administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, dikenai pengurangan jumlah
dukungan minimal
…1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK.KPU KAB/KOTA DPD. (2)
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi Faktual persyaratan dukungan perbaikan kedua perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan formulir Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD, Lampiran 1 Model BA.FK.HP.KPU KAB/KOTA DPD dan Lampiran 2 Model BA.FK
(1) Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh berkoordinasi dengan Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti sesuai dengan
(1) Dalam hal sebelum KPU MENETAPKAN DCT Anggota DPD, terdapat bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekua
Dalam melaksanakan proses penyerahan, penelitian dan verifikasi dukungan dan pencalonan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD menggunakan SIPPP.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan
