Pencarian
( 1) Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi: - data Kementerian/Lembaga calon Pengguna Barang Rampasan Negara; - alasan/tujuan P
**(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan** penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** dilakukan terhadap: - kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; - kesesuaian data anta
**(1) Pemindahtangan Barang Rampasan Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk Hibah. **(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan** secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang
( 1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan - kesesuaian data antara dokumen yang di
**(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** ayat (2) huruf c, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai paling sedikit: I www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - - pertimbangan
( 1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan - kesesuaian data antara dok
**(1) Pemusnahan Barang Rampasan Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai alasan Pemusnahan Barang Rampasan Negara. **(2) Usulan Pemusnahan sebagaimana d
Penyusunan laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan cara: - manual; dan/atau - sistem aplikasi pendukung. Bagian Kesatu Penyerahan Barang Gratifikasi
Penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Penjualan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara.
Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk: - penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah/Desa; atau - kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non kom
Hibah Barang Gratifikasi dilakukan berdasarkan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 39 ---
- 39 -
- inisiatif Pengelola Barang; atau
- permohonan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 48.
PasalSO
**(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b** dilakukan dengan tahapan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - - permohonan Hibah; - penelitian atas permohonan Hibah; dan - pelaksanaan Hibah. **(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud p
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, dilakukan dengan pertimbangan Barang Gratifikasi tidak dapat dijual, tidak dapat digunakan, dan/ atau tidak dapat dihibahkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 -
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan tahapan: - Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap Barang Gratifikasi yang akan dilakukan Pemusnahan yang meliputi: 1. penelitian administratif, yang terdiri dari penelitian data dan dokumen; dan 1. penel
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan dengan cara menghapus Barang Gratifikasi dari daftar Barang Gratifikasi.
**(1) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena: - Penjualan; - penetapan status Penggunaan; - Hibah; - Pemusnahan; atau
**(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)** huruf a, terdiri atas: - DBH Pajak; dan - DBH SDA. **(2) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a, terdiri atas: - DBH Pajak Penghasilan; - DBH Pajak Bumi dan Bangunan; dan - DBH CHT. **(3) DBH
Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2018 sebagaimana f www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan realisasi penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pas
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan ### Pasal 10, tidak mempersyaratkan penyampaian surat komitmen pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam APBD.
