Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 18

( 1) Penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang meliputi: - data Kementerian/Lembaga calon Pengguna Barang Rampasan Negara; - alasan/tujuan P

KEMENKEU 145/pmk Pasal 19

**(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan** penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** dilakukan terhadap: - kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; - kesesuaian data anta

KEMENKEU 145/pmk Pasal 21

**(1) Pemindahtangan Barang Rampasan Negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk Hibah. **(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan** secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang, yang

KEMENKEU 145/pmk Pasal 22

( 1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan - kesesuaian data antara dokumen yang di

KEMENKEU 145/pmk Pasal 24

**(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** ayat (2) huruf c, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai paling sedikit: I www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - - pertimbangan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 25

( 1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas usulan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan terhadap: - kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; dan - kesesuaian data antara dok

KEMENKEU 145/pmk Pasal 28

**(1) Pemusnahan Barang Rampasan Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Barang Rampasan Negara kepada Pengelola Barang dengan disertai alasan Pemusnahan Barang Rampasan Negara. **(2) Usulan Pemusnahan sebagaimana d

KEMENKEU 145/pmk Pasal 38

Penyusunan laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dengan cara: - manual; dan/atau - sistem aplikasi pendukung. Bagian Kesatu Penyerahan Barang Gratifikasi

KEMENKEU 145/pmk Pasal 42

Penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 44

Penjualan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 47

Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk: - penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah/Desa; atau - kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non kom

KEMENKEU 145/pmk Pasal 49

Hibah Barang Gratifikasi dilakukan berdasarkan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 39 --- - 39 - - inisiatif Pengelola Barang; atau - permohonan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 48. PasalSO **(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam

**(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b** dilakukan dengan tahapan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 40 --- - 40 - - permohonan Hibah; - penelitian atas permohonan Hibah; dan - pelaksanaan Hibah. **(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 145/pmk Pasal 53

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, dilakukan dengan pertimbangan Barang Gratifikasi tidak dapat dijual, tidak dapat digunakan, dan/ atau tidak dapat dihibahkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 -

KEMENKEU 145/pmk Pasal 54

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan tahapan: - Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap Barang Gratifikasi yang akan dilakukan Pemusnahan yang meliputi: 1. penelitian administratif, yang terdiri dari penelitian data dan dokumen; dan 1. penel

KEMENKEU 145/pmk Pasal 56

Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan dengan cara menghapus Barang Gratifikasi dari daftar Barang Gratifikasi.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 57

**(1) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena: - Penjualan; - penetapan status Penggunaan; - Hibah; - Pemusnahan; atau

KEMENKEU 145/pmk Pasal 3

**(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)** huruf a, terdiri atas: - DBH Pajak; dan - DBH SDA. **(2) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** a, terdiri atas: - DBH Pajak Penghasilan; - DBH Pajak Bumi dan Bangunan; dan - DBH CHT. **(3) DBH

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2018 sebagaimana f www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan realisasi penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pas

KEMENKEU 145/pmk Pasal 11

Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan ### Pasal 10, tidak mempersyaratkan penyampaian surat komitmen pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam APBD.