Pencarian
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4. Bupat
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Daerah dilakukan berdasarkan RPPLH. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup Daerah dengan memperhat
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas wakil dari unsur: a. instansi Lingkungan Hidup; b. instansi teknis terkait; c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji; d. pakar d
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c. (2) Penetapan jenis usah
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan Sum
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pada saat berlakunya P
(1) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah. (2) Data dan informasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas Air Tanah; b. kondisi lingkungan hidup
(1) Pemilik IUI, TDI dan/atau Izin Perluasan berkewajiban : a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan dengan melaksanakan AMDAL, atau UKL da
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan dalam penyediaan dan pengelolaan Sumur Resapan. (2) Kewenangan Bupati untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah, yang terdiri atas: a. Perangkat Daerah yang membidang
(1) Di dalam kawasan hutan lindung, diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung dan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup disesuaikan dengan peraturan perundang-undang
Sesuai dengan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) yang diperoleh perusahaan industri, wajib : a. melaksanakan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan in
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas selama hidup dengan menciptakan lingkungan hidup yang s
Upaya Pelayanan Kesehatan dalam bentuk kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang diberikan kepada penyandang disabilitas selama hidup dengan menciptakan lingkungan hidup yang s
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyele
(1) Pemerintah Daerah dapat membantu penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan mikro, kecil, dan menengah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dalam satu lokasi dan/atau kawasan tertentu. (2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau K
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) didasarkan atas : a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup; b. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, b. memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan d. memberikan informasi yang benar kepada publik
(1) Kategori Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a adalah izin yang terkait dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. (2) Kategori lingkungan hi
(1) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, transparan dan akuntabel, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup. (2) Pengembangan dan pengelolaan Jaringan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di selu
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta Masyarakat Petani/P3A/GP3A/IP3A.
