Langsung ke konten

Pencarian

PMK 7/2025 Pasal 52

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau STPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang

PMK 7/2025 Pasal 58

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka apabila: - pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau - Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pe

KEMENKEU 89/pmk Pasal 18

…Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai . dengan peraturan perundang-undangan di bldang perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasi

PMK 69/2024 Pasal 15

…Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

KEMENKEU 48/pmk Pasal 9

…tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB; - sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/ atau - sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB. (2) Tindakan penegakan hukum di bidang

KEMENKEU 48/pmk Pasal 10

… apabila diperoleh data dan/ a tau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak dan/ a tau surat tagihan pajak sebelum

KEMENKEU 48/pmk Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar melakukan penelitian material terhadap SPOP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah dilakukan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ma

PER2 4/2023 Pasal 5

Informasi yang diperoleh dari pendayagunaan IT Inventory oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk: - monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai; - audit kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; dan/atau

KEMENKEU 211/pmk Pasal 13

( 1) Klasifikasi unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, yaitu: - kantor utama, terdiri atas: --- 1. unit setingkat Eselon I dan unit setingkat Eselon II, tidak termasuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, yang berada pada KP; 1. Kanwil DJP Wajib P

KEMENKEU 149/pmk Pasal 13

(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PMK 15/2025 Pasal 21

…Perpajakan. (2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang dia

PMK 15/2025 Pasal 22

…Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan - Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

…Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di TLDDP dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan

Badan U saha a tau Pelaku Usaha wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PMK 60/2023 Pasal 13

(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KEMENKEU 47/puu Pasal 27

1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas

KEMENKEU 61/pmk Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haru

KEMENKEU 61/pmk Pasal 9

Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 141/pmk Pasal 13

Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Wajib Pajak dimaksud juga harus melampirkan clokumen berupa: - fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak pen

KEMENKEU 70/pmk Pasal 15

(1) Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada WK, WK La