Pencarian
Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau STPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka apabila: - pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau - Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pe
…Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai . dengan peraturan perundang-undangan di bldang perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasi
…Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
…tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB; - sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/ atau - sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB. (2) Tindakan penegakan hukum di bidang
… apabila diperoleh data dan/ a tau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak dan/ a tau surat tagihan pajak sebelum
(1) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar melakukan penelitian material terhadap SPOP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah dilakukan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ma
Informasi yang diperoleh dari pendayagunaan IT Inventory oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk: - monitoring dan evaluasi kepabeanan dan/atau cukai; - audit kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; dan/atau
( 1) Klasifikasi unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, yaitu: - kantor utama, terdiri atas: --- 1. unit setingkat Eselon I dan unit setingkat Eselon II, tidak termasuk Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, yang berada pada KP; 1. Kanwil DJP Wajib P
(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
…Perpajakan. (2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang dia
…Setoran Pajak atas
pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas
pembayaran sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
…Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di TLDDP dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
Badan U saha a tau Pelaku Usaha wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(1) Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haru
Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan merupakan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Wajib Pajak dimaksud juga harus melampirkan clokumen berupa: - fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak pen
(1) Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada WK, WK La
