Pencarian
(1) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran merupakan Barang Dugaan Pelanggaran perkara tindak pidana Pemilihan/Pemilu, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada penyidik sen
(1) Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (3) Penyebuta
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Ko
Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemil
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan alat peraga beserta penetapan lo
(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 2 merupakan informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan terkait de
pasal.id Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota
…pemberian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT; d. memastikan tidak ada penyalahgunaan Formulir Model C6-KPU; e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan.
Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas: a. Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu; b. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu; dan c. Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; b. fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; c. fa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelaksanaan penyiapan standar ped
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. mengidentifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk mening
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis kajian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu; b. fasilitasi pel
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pe
