Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 17

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 32

(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pihak yang berwena

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 34

Gakkumdu melakukan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. tindak pidana Pemilu; dan b. pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu.

PERATURAN BAWASLU/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BKN/24 Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola

PERATURAN DKPP/01 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/2 Pasal 23

Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

PERATURAN DKPP/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN DKPP/5 Pasal 2

Tim Pemeriksa Daerah dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.

PERATURAN KPU/10 Pasal 10

(1) Untuk kelancaran pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di Luar Negeri, KPU dan/atau Pokja Pemilu Luar Negeri mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada PPLN. (2) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sebelum

PERATURAN KPU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/10 Pasal 2

Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilit

PERATURAN KPU/10 Pasal 35

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas dalam pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN KPU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN KPU/10 Pasal 10

(1) Formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh: a. ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pem

PERATURAN KPU/10 Pasal 18

Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan b