Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 25

(1) Dalam hal Barang Dugaan Pelanggaran yang disimpan oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran merupakan Barang Dugaan Pelanggaran perkara tindak pidana Pemilihan/Pemilu, Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada penyidik sen

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 30

(1) Penyebutan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. (3) Penyebuta

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 18

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Ko

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 9

Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemil

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 27

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan alat peraga beserta penetapan lo

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 34

(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, maka Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 19

(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 2 merupakan informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan terkait de

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 6

…pemberian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT; d. memastikan tidak ada penyalahgunaan Formulir Model C6-KPU; e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; da

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 23

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 35

Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas: a. Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu; b. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu; dan c. Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; b. fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; c. fa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelaksanaan penyiapan standar ped

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. mengidentifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk mening

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis kajian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu; b. fasilitasi pel

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pe