Pencarian
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat berupa: - surat jaminan.; - SPKPBJ; atau - komitmen penyedia barangjjasa. Bagian Ketiga Surat Jaminan Paragraf 1 Syarat Umum
( 1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diterbitkan oleh: - Bank; - Perusahaan Asurahsi; atau - Perusahaan Penjaminan (2) Surat jaminc.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - menggun
Surat Jamlnan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dan surat jaminan dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf c dapat digunakan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan
( 1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat digunakan sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan. (2) Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran menggunakan surat jaminan yang di
…Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan oleh penjamin yang berada di wilayah kerja KPPN berkenaan. (2) Dalam hal tertentu, surat jaminan dapat diterbit
Jaminan berupa SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk kegiatan: - sewa menyewa yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); - jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima pu
( 1 ) Penggunaan SPKPBJ untuk kegiatan Jasa asurans1 dan/atau perigambil alih risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 huruf b adalah pembayaran kegiatan jasa asuransi 1 pengambil alih risiko untuk: - pegawaijnonpegawai yang melaksanakan tugas tertentu dan/a tau yang m
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - Pelatihan Penerbang
( 1) Tarif lay an an akademik se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaks
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhuburtgan. Pasal8 Ta
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Pelimpahan tugas dan wewenang dalam bentuk subdelegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
**(1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Rampasan Negara meliputi: - menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
**(1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Gratifikasi meliputi: - menerima penyerahan Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara; I L.. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 ---
( 1) Direktur dapat melakukan penitipan Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan pihak yang ditunjuk. **(2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan tujuan: - pengamanan fisik; da
**(1) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memiliki tugas meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - melakukan Penatausahaan; - melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan h
**(1) Pengurus Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 huruf b memiliki tugas meliputi: - melakukan Penatausahaan; dan - melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri. **
( 1) Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- - 18 - ( 1) atau tidak laku dijual Lelang, dapat dilakukan pengelolaan
Barang Rampasan Negara yang pengelolaannya tidak melalui Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) dilakukan dalam hal: - Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dengan ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksa
**(1) Penyelesaian dengan cara Pemusnahan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan, KPK dan/ atau Oditurat. **(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara:** - dibakar; - dihancurkan; - ditimbun; - ditenggelamkan;
