Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat berupa: - surat jaminan.; - SPKPBJ; atau - komitmen penyedia barangjjasa. Bagian Ketiga Surat Jaminan Paragraf 1 Syarat Umum

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

( 1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diterbitkan oleh: - Bank; - Perusahaan Asurahsi; atau - Perusahaan Penjaminan (2) Surat jaminc.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - menggun

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

Surat Jamlnan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dan surat jaminan dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf c dapat digunakan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 8

( 1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat digunakan sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan. (2) Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran menggunakan surat jaminan yang di

KEMENKEU 145/pmk Pasal 9

…Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterbitkan oleh penjamin yang berada di wilayah kerja KPPN berkenaan. (2) Dalam hal tertentu, surat jaminan dapat diterbit

KEMENKEU 145/pmk Pasal 12

Jaminan berupa SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk kegiatan: - sewa menyewa yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); - jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima pu

KEMENKEU 145/pmk Pasal 13

( 1 ) Penggunaan SPKPBJ untuk kegiatan Jasa asurans1 dan/atau perigambil alih risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 huruf b adalah pembayaran kegiatan jasa asuransi 1 pengambil alih risiko untuk: - pegawaijnonpegawai yang melaksanakan tugas tertentu dan/a tau yang m

KEMENKEU 145/pmk Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- - 3 - Pelatihan Penerbang

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

( 1) Tarif lay an an akademik se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaks

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhuburtgan. Pasal8 Ta

KEMENKEU 145/pmk Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 4

Pelimpahan tugas dan wewenang dalam bentuk subdelegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

**(1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Rampasan Negara meliputi: - menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

**(1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Gratifikasi meliputi: - menerima penyerahan Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara; I L.. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 ---

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

( 1) Direktur dapat melakukan penitipan Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan pihak yang ditunjuk. **(2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dengan tujuan: - pengamanan fisik; da

KEMENKEU 145/pmk Pasal 10

**(1) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memiliki tugas meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - - melakukan Penatausahaan; - melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan h

KEMENKEU 145/pmk Pasal 11

**(1) Pengurus Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 huruf b memiliki tugas meliputi: - melakukan Penatausahaan; dan - melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri. **

KEMENKEU 145/pmk Pasal 15

( 1) Dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya dengan tidak melalui mekanisme Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- - 18 - ( 1) atau tidak laku dijual Lelang, dapat dilakukan pengelolaan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 16

Barang Rampasan Negara yang pengelolaannya tidak melalui Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1) dilakukan dalam hal: - Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dengan ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksa

KEMENKEU 145/pmk Pasal 17

**(1) Penyelesaian dengan cara Pemusnahan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan huruf d menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan, KPK dan/ atau Oditurat. **(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara:** - dibakar; - dihancurkan; - ditimbun; - ditenggelamkan;