Pencarian
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4. Bupat
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Daerah dilakukan berdasarkan RPPLH. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup Daerah dengan memperhat
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas wakil dari unsur: a. instansi Lingkungan Hidup; b. instansi teknis terkait; c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji; d. pakar d
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c. (2) Penetapan jenis usah
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan Sum
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan Audit Lingkungan Hidup. (2) Pada saat berlakunya P
(1) Inventarisasi Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi Air Tanah. (2) Data dan informasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas Air Tanah; b. kondisi lingkungan hidup
Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan pada asas: a. tanggung jawab; b. keterpaduan dan keberlanjutan; c. kelestarian lingkungan hidup; d. perlindungan sumber air; e. keadilan; f. kehati-hatian; g. partisipatif; h. manfaat; dan i. tata kelola pemerintahan yang baik. B
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Gresik 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. 3. Bupati adalah Bupati Gresik. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. 5. Pl
(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pengelolaan Sampah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pembentukan Or
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik t
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi ketentuan laik jalan untuk menjamin keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan perlindungan lingkungan hidup. (2) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib melakuka
Pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk: a. melindungi wilayah Daerah Kota dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kantong plastik; 5 b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestaria
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. (2) Pembiayaan perizinan diatur lebih lanjut dengan
(1) Di dalam kawasan hutan lindung, diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung dan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup disesuaikan dengan peraturan perundang-undang
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam melakukan pengawasan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah apabila menemukan adanya indikasi pencemaran li
(1) Pembinaan dan pengawasan atas pelaksaan IUKS dilakukan oleh Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan dan Kantor Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. keselamat
Masyarakat berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepad
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi : a. sosial ekonomi dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.
