Pencarian
Penanggung jawab Laporan Pelaksanaan Tugas sebagai berikut: a. Penanggung jawab laporan unit Eselon I yaitu Pejabat Eselon I yang bersangkutan; b. Penanggung jawab laporan unit Eselon II dan UPTP yaitu Pejabat Eselon II atau Kepala UPTP yang bersangkutan; dan c. Penanggungjawab laporan Dinas Provins
(1) Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan su
(1) Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; c. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pern
(1) Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun; b. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran; c. surat pernyataan telah memiliki rumah yang akan direnovasi; d.
Teknisi berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai; b. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Bejana Tekana
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan; b. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE.06/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan; dan c. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah
(1) Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT dilakukan oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT pada BPJS
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami risiko sebelum bekerja yang terdiri atas: a. gagal berangkat; b. mengalami Cacat Total Tetap; atau c. meninggal dunia, berhak mendapatkan pengembalian iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud
(1) Pelaporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau kerugian atas tindakan pihak lain terhadap Pekerja Migran INDONESIA selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan sampai ke daerah asal, segera dilaporkan sejak kejadian gagal berangkat atau sejak diket
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian dokumen meliputi: 1. laporan tahap I dan/atau laporan tahap II; 2. kartu tanda penduduk atau identitas lainnya; 3. Kartu Peserta BPJS K
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mencantumkan: a. nama Pekerja; b. jumlah Pekerja; c. alamat Pekerja; dan d. harga satuan Upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau Upah dari masing-masing Pekerja bila Upah diketahui. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
(1) Ahli waris Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja berhak atas manfaat JKM. (2) Pembayaran manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pengajuan manfaat JKM dengan melampirkan
(1) Peserta Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat ditugaskan ke luar negeri oleh Pemberi Kerja, berhak atas manfaat JKK. (2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami Kecelakaan Kerja di luar negeri, biaya pelayanan kesehatan dibayar terlebih dahulu oleh Pember
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang menunggak Iuran JKK melewati tanggal jatuh tempo tahapan pembayaran Iuran dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Pekerja atau ahli warisnya. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi telah meluna
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang menunggak Iuran JKM melewati tanggal jatuh tempo tahapan pembayaran Iuran dan pekerjanya meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM kepada ahli waris Pekerja. (2) Dalam hal Pe
(1) Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK santunan berupa uang kepada Peserta Penerima Upah, meliputi: a. biaya transportasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2); dan b. santunan sementara tidak mampu bekerja. (2) Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan b
