Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 28/2019 Pasal 5

(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tidak valid, Kantor Pertanahan menolak permohonan pelayanan pertanahan. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang dinyatakan tidak valid dapat dicetak melalui sistem elektronik. (3) Pemohon pelayanan pertanahan yan

PERMEN ATRBPN/28 Pasal 5

(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan tidak valid, Kantor Pertanahan menolak permohonan pelayanan pertanahan. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang dinyatakan tidak valid dapat dicetak melalui sistem elektronik. (3) Pemohon pelayanan pertanahan yan

PP 1/2012 Pasal 18

**(1) Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan** Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kep

PP 44/2022 Pasal 25

(U Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Paj

UU 28/2009 Pasal 4

**(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi** atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. **(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau** Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. **(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajak

UU 4/2023 Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 . SK No 163928

UU 10/1994 Pasal 26

…Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bag

UU 17/2000 Pasal 26

…yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang

UU 4/2023 Pasal 23

…Polisi. . . SK No 164300A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan; b. hakim untuk kepentingan peradilan; c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan; d. Bank lndonesia untuk pelaksanaan tugasnya; e. Lernbaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tug

KEMENKEU 104/pmk Pasal 8

…atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK. (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungut

KEMENKEU 109/pmk Pasal 15

… - perkiraan biaya/ rencana anggaran biaya; dan - kepastian keandalan (quality assurance) Spesifikasi Teknis/ KAK sesuai dengan kebutuhan pembangunan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (3) Direktur Jenderal Pajak mengajukan usulan Spesifikasi Teknis/ KAK seba

KEMENKEU 110/pmk Pasal 15

**(1) Atas barang impor yang tidak dilakukan** pendistribusian atau yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IKM anggota konsorsium dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

KEMENKEU 113/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --

KEMENKEU 115/pmk Pasal 1

…penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam adm

KEMENKEU 116/pmk Pasal 22

Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/ a tau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat korcksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undanga

KEMENKEU 116/pmk Pasal 5

…atau --- - Kontraktor yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d

KEMENKEU 116/pmk Pasal 20

**(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melaksanakan pembayaran** UP berdasarkan SPBy yang telah ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. **(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri** dengan bukti pengeluaran sebagai berikut: - kuitansi/ bukti pembelian yang telah disahkan PPK;

KEMENKEU 117/pmk Pasal 16

**(1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi,

KEMENKEU 118/pmk Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemro

KEMENKEU 118/pmk Pasal 2

…Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib P