Pencarian
(1) Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal: - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab; - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bul
…yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Paj
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
…Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data· dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 30); 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 /PMK.03/20 13 tentang Pe
Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilaksanakan sesua1 ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. ---
…harus menunjukkan asli SKFP Eksplorasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksplorasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentua
…1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Eksploitasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksploitasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai
(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Ban gun an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan - menya
…Pasal 25 ayat (1) huruf a, Wajib Pajak yang telah memperoleh 1zm pembuatan Meterai Teraan wajib melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat Meterai Teraan. (2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
( 1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan ketentuan: - membayar Bea Meterai yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesua
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan peru
(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) beserta kelengkapannya. (2) Dalam hal SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dilampiri dengan surat setoran paja
…memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: - Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; - Pejabat Pimpinan Tinggi Prata
(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Jangka waktu paling lama 12 (dua
…ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9)
…Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan
…perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama meliputi: - PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan; - PPN atau PPN dan PPnBM; - pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; -
…pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. - pejabat administra
…Asisten Pemeriksa Pajak, yaitu: - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi per
…han peraturan perundang undangan di bidang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas barang Impor Sementara. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan pemenu han peraturan perundang-undangan d
