Pencarian
(1) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada pelapor bahwa laporan tersebut merupakan sengketa Pemilihan. (2) Pengawas Pemilu memberikan saran kepada pelapor agar mengajukan permohonan sen
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Pengawas Pemilu diatasnya. (2) Panwaslu LN dapat membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait atas permintaan Bawaslu.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian Pelanggaran Administratif Pem
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengen
(1) Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Laporan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam hal hasil kajian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa dugaan Tindak Pidana Pemilu, Laporan diregistrasi dan ditangani sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai Gakkumdu.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Bawaslu dapat membentuk majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) di Bawaslu Provinsi dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu TSM oleh calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b
Majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan pendahuluan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen Temuan atau laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
(1) Dalam hal pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan terhadap laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, majelis pemeriksa provinsi menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu untuk diputuskan dalam rapat pleno. (2) Hasil keputusan rapat pleno
(1) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari setelah jadwal sidang disampaikan kepada Pelapor dan terlapor. (2) Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan melalui tahapan: a. pembacaan materi
(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permintaan koreksi dan dokumen bukti atas terbitnya putusan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan koreksi diterima oleh B
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu memastikan hal-hal sebagai berikut: a. pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan disesuaikan dengan jadwal tahapan; b. desain, kualitas, teknik pelipatan surat suara ya
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
