Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 29

(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 30

(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan P

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 13

Dalam melakukan pengawasan perbaikan dukungan hasil Penelitian Administrasi, Pengawas Pemilu memastikan: a. calon Peserta Pemilu anggota DPD dapat memperbaiki syarat dukungan dan persebaran dukungan jika berdasarkan berita acara hasil Penelitian Administrasi status dukungan

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 14

Dalam melakukan pengawasan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Penelitian Administrasi hasil perbaikan dukungan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasi

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 23

(1) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual perbai

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 27

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pengawas Pemilu memastikan KPU Provinsi/KIP Aceh: a. menyiapkan buku pendaftaran yang memuat informasi: 1. nama bakal calon; 2. hari, tanggal, dan waktu pendaftaran; dan 3. nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alama

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 30

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual kelengkapan dan kebenaran dokumen perbaikan bakal calon anggota DPD dengan meneliti naskah asli elektronik dokumen perbaikan ya

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 34

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pengawas Pemilu memastikan: a. KPU menyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dicantumkan dalam DCT anggota DPD jika terdapat bakal calon anggota DPD yang meninggal dunia atau terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 5

(1) Panwaslu LN memastikan setiap Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyediakan data Penduduk Warga Negara INDONESIA dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya. (2) Proses penyusunan daftar pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 10

(1) Panwaslu LN mendapatkan informasi mengenai pelaksana kampanye dan anggota tim Kampanye yang akan melaksanakan Kampanye Pemilu di luar negeri dari KPU. (2) Panwaslu LN melakukan monitoring terhadap proses penyebarluasan materi kampanye Pasangan Calon melalui berbagai metode Kampanye

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 12

Ketentuan terkait pengawasan kampanye selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai kampanye Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 20

Panwaslu LN mengawasi penyerahan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara dari KPPSLN kepada Peserta Pemilu dan KPU melalui PPSLN.

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perw

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 16

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan memulai mengisi formulir pendaftaran sengketa proses Pemilu pada laman resmi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dengan menggunakan formulir Model PSPP 03. (2) Setelah melakukan pendaftaran, Pemohon memperoleh usernam

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat suatu kejadian luar biasa, Mediasi dan/atau Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di suatu wilayah administrasi pengawas pemilu bersangkutan dapat dilaksanakan atau dipindah ke tempat lainnya. (2) Pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per