Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 25

**(1) Kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan penelitian** formil dan materiil berdasarkan permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (1). **(2) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi penelitian terhadap:

KEMENKEU 145/pmk Pasal 26

**(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) atau ayat (9), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan SPMK-FPBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Permintaan Pembayara

KEMENKEU 145/pmk Pasal 29

**(1) Untuk menguji kepatuhan Perusahaan KITE** Pengembalian atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. **(2) Pelaksanaan kegiatan audit kepabeanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pen

KEMENKEU 145/pmk Pasal 31

**(1) Fasilitas / KITE Pengembalian dibekukan apabila** Perusahaan KITE Pengembalian: - ditemukan data yang tidak sesuai dengan data pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; - tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Baran

KEMENKEU 145/pmk Pasal 32

**(1) Fasilitas KITE Pengembalian yang dibekukan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian telah mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data secara lengkap, dan telah diberika

KEMENKEU 145/pmk Pasal 36

**(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE

KEMENKEU 145/pmk Pasal 37

**(1) Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor** kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang permohonan pengembalian Bea Masuknya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan sebagai berikut: - Perusahaan KITE Pengembalian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 38

**(1) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** ayat (5) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor. *

KEMENKEU 145/pmk Pasal 39

**(1) Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan** laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) disertai dengan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Wilayah atau jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 - Kepal

KEMENKEU 145/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 1, terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Program Pascasarjana; dan - Tarif Akademik Lainnya.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa; - Tarif Laboratorium; dan - Tarif Poliklinik.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Ri

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

(1 ) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014 /2015 . **(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 201 4 /201 5 ditetapkan dengan Keputusan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 9

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 10

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merriperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/ tenaga ahli.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 11

Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana clan Tarif Non UKT Program Diploma clan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana cli

KEMENKEU 145/pmk Pasal 4

( 1 ) Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: - pemberian uang muka kerja; - sewa menyewa; - jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko; - kontrak penyelenggaraan beasiswa;