Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 32

**(1) Fasilitas KITE Pengembalian yang dibekukan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian telah mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data secara lengkap, dan telah diberika

KEMENKEU 145/pmk Pasal 36

**(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE

KEMENKEU 145/pmk Pasal 37

**(1) Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor** kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang permohonan pengembalian Bea Masuknya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan sebagai berikut: - Perusahaan KITE Pengembalian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 38

**(1) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** ayat (5) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor. *

KEMENKEU 145/pmk Pasal 39

**(1) Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan** laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) disertai dengan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Wilayah atau jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 - Kepal

KEMENKEU 145/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 1, terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Program Pascasarjana; dan - Tarif Akademik Lainnya.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa; - Tarif Laboratorium; dan - Tarif Poliklinik.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Ri

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

(1 ) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014 /2015 . **(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 201 4 /201 5 ditetapkan dengan Keputusan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 9

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 10

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merriperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/ tenaga ahli.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 11

Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana clan Tarif Non UKT Program Diploma clan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana cli

KEMENKEU 145/pmk Pasal 4

( 1 ) Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: - pemberian uang muka kerja; - sewa menyewa; - jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko; - kontrak penyelenggaraan beasiswa;

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat berupa: - surat jaminan.; - SPKPBJ; atau - komitmen penyedia barangjjasa. Bagian Ketiga Surat Jaminan Paragraf 1 Syarat Umum

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

( 1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diterbitkan oleh: - Bank; - Perusahaan Asurahsi; atau - Perusahaan Penjaminan (2) Surat jaminc.n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - menggun

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

Surat Jamlnan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b dan surat jaminan dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf c dapat digunakan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan

KEMENKEU 145/pmk Pasal 8

( 1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat digunakan sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan. (2) Surat jaminan untuk pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran menggunakan surat jaminan yang di