Pencarian
**(1) Kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan penelitian** formil dan materiil berdasarkan permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (1). **(2) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi penelitian terhadap:
**(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) atau ayat (9), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan SPMK-FPBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Permintaan Pembayara
**(1) Untuk menguji kepatuhan Perusahaan KITE** Pengembalian atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. **(2) Pelaksanaan kegiatan audit kepabeanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pen
**(1) Fasilitas / KITE Pengembalian dibekukan apabila** Perusahaan KITE Pengembalian: - ditemukan data yang tidak sesuai dengan data pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; - tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Baran
**(1) Fasilitas KITE Pengembalian yang dibekukan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian telah mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data secara lengkap, dan telah diberika
**(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
**(1) Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor** kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) yang permohonan pengembalian Bea Masuknya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan sebagai berikut: - Perusahaan KITE Pengembalian
**(1) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** ayat (5) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor. *
**(1) Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan** laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) disertai dengan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Wilayah atau jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 - Kepal
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal · 1, terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Program Pascasarjana; dan - Tarif Akademik Lainnya.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, terdiri atas: - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa; - Tarif Laboratorium; dan - Tarif Poliklinik.
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Ri
(1 ) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014 /2015 . **(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 201 4 /201 5 ditetapkan dengan Keputusan
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Wisma dan Rusunawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merriperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/ tenaga ahli.
Tarif Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana clan Tarif Non UKT Program Diploma clan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana cli
( 1 ) Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi: - pemberian uang muka kerja; - sewa menyewa; - jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko; - kontrak penyelenggaraan beasiswa;
