Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 14/2001 Pasal 3

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dilarang membuang Limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media Lingkungan Hidup tanpa pengolahan terlebih dahulu .

PERDA 14/2001 Pasal 43

(1) Untuk kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (2) Dokumen analisis mengenai dampak lingk

PERDA 14/2001 Pasal 44

(1) Keputusan mengenai permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 diberikan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya ; (2) Syarat dan kewajiban dalam analisis mengenai dampak lingkungan

PERDA 14/2001 Pasal 45

(1) Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 yang lokasinya sama dengan kegiatan utamanya, maka analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terinteregasi dengan analisis men

PERDA 14/2001 Pasal 58

(1) Penghasil, pengumpul, pemanfaat , pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggung jawabnya ; (2) Penghasil, pengumpul, pengangkut, pe

PERDA 15/2001 Pasal 24

(1) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini ; (2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanaka

PERDA 15/2001 Pasal 27

(1) Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ; (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak li

PERDA 15/2001 Pasal 31

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi

PERDA 15/2001 Pasal 32

(1) Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan

PERDA 15/2012 Pasal 29

(1) Sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f, ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta memulihkan kualitas <

PERDA 15/2012 Pasal 42

(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya (2) Kawasan rawan bencana alam sebagai

PERDA 15/2014 Pasal 30

Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan berhak untuk: a. menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS; b. memperoleh manfaat atas apa yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan DAS; c. mengetahui Rencana Pengelolaan

PERDA 16/2013 Pasal 12

Masyarakat berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. memberikan informasi yang benar kepad

PERDA 16/2013 Pasal 22

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi : a. sosial ekonomi dan budaya masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah.

PERDA 16/2019 Pasal 8

(1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi : a. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusaka

PERDA 16/2019 Pasal 9

(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan b. pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan

(1) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana Kecamatan di bidang Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan. (2) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pe

PERDA 18/2001 Pasal 9

(1) Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana Kelurahan di bidang Pembangunan Masyarakat. (2) Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. (3) Untuk menyelen

PERDA 1/2014 Pasal 165

Tujuan penataan ruang Kecamatan Pademangan untuk: a. terwujudnya pengembangan pusat perdagangan skala nasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Mangga Dua; b. terwujudnya pengendalian pembangunan perumahan baru untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan

Masyarakat Hukum Adat berkewajiban : a. menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tolerensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan; c. melestarikan dan melaksanakan