Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 10/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

PERMENAKER 11/2023 Pasal 3

(1) Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong; b. jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; c. sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun bu

PERMENAKER 11/2023 Pasal 25

(1) Lisensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dicabut jika yang bersangkutan terbukti: a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan/atau b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja. (2

PERMENAKER 11/2023 Pasal 27

(1) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas

PERMENAKER 11/2023 Pasal 28

(1) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbat

PERMENAKER 11/2024 Pasal 3

Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor, mengikuti pertemuan kedinasan atau melakukan kunjungan kedinasan dalam negeri; b. PDU dipakai untuk menghadiri upa

PERMENAKER 11/2024 Pasal 6

…2 huruf c terdiri atas: a. rompi; b. kaus taktis dan celana taktis; dan c. kemeja taktis dan celana taktis. (2) Rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. warna hitam; b. kerah model berdiri; c. tanpa lengan; d. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri; e. 4 (empat) b

PERMENAKER 11/2024 Pasal 14

Tanda jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas: a. Menteri/Wakil Menteri memiliki tanda jabatan dengan ketentuan: 1. berbentuk segilima; 2. bahan dasar logam warna kuning keemasan; 3. 5 (lima) untai kelopak; dan 4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan p

PERMENAKER 11/2024 Pasal 18

…1) Topi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i terdiri atas: a. topi muts; b. topi pet; dan c. topi komando. (2) Topi muts dipakai pada saat penggunaan PDH dengan ketentuan sebagai berikut: a. warna cokelat tua; dan b. berbentuk pin lambang Pengawas Ketenagakerjaan dengan bingkai s

PERMENAKER 11/2024 Pasal 19

Dasi dan kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dasi: 1. model panjang; 2. warna hitam; dan 3. menggunakan pin jepit tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan. b. Kancing: 1. berbentuk bulat; 2. terbuat dari logam kuning k

PERMENAKER 11/2024 Pasal 20

Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dipakai pada saat penggunaan Pakaian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. tali terbuat dari bahan dasar nilon atau kanvas berwarna hitam; b. gesper terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning keemasan; dan c. logo Pengawas Keten

PERMENAKER 12/2019 Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pengolahan dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, dan integrasi data ketenagakerjaan dalam d

PERMENAKER 12/2019 Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar ne

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705D, Bidang Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perancangan, tata kelola dan layanan, serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan rumah tangga Pusat. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah

PERMENAKER 13/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan u

PERMENAKER 13/2023 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi

PERMENAKER 13/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

PERMENAKER 13/2024 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organ

PERMENAKER 14/2025 Pasal 10

Kewajiban kegiatan usaha jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi; dan/atau b. memiliki laporan pelaksanaan kegiata