Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 1/2023 Pasal 14

(1) Pendanaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pemerintah daerah. (2) Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Penguji K3 pada kementerian/lembaga dan pemerintah daer

PERMENAKER 20/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan u

PERMENAKER 20/2020 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisa

PERMENAKER 21/2017 Pasal 5

(1) Persyaratan pendaftaran bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan b. belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. (2) Persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENAKER 21/2022 Pasal 5

Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disusun oleh pihak yang terdiri dari: a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat administrator selaku kepala UPT; e. kepala unit kerja yang membidangi politeknik ketenagakerjaan

(1) Evaluasi atas implementasi SAKIP dilakukan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal dapat mengikutsertakan Sekretariat Jenderal sebagai pembina SAKIP Kementerian. (2) Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian terhadap fakta objektif p

PERMENAKER 22/2014 Pasal 19

…PERTAMA ________________ ________________ Mengetahui, Saksi, Dinas Kab/Kota ………………………….. Orang tua/wali ____________________ NIP : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, M. HANIF DHAKIRI 2014, No.1882 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI

PERMENAKER 22/2019 Pasal 1

…kinerja organisasi tempat Pegawai bersangkutan bekerja. 2. Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang Berwenang diangkat

PERMENAKER 22/2019 Pasal 25

…Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. 2019, No.1266 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pa

PERMENAKER 23/2018 Pasal 5

(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah S1 (Strata Satu) atau D4 (Diploma Empat); b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang

PERMENAKER 24/2014 Pasal 16

PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, maka Penanggungjawab PPTKIS tersebut dilarang menjadi penanggungjawab pada PPTKIS lain untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetah

PERMENAKER 27/2014 Pasal 25

Dalam hal perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan penanam modal asing, maka izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,

PERMENAKER 27/2016 Pasal 5

Renstra K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai pedoman dalam: a. penyusunan Renstra Unit Kerja Eselon I di Kementerian; b. penyusunan Renja Kementerian; c. penyusunan rencana/program pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan; d. koordinasi perencanaan kegiatan antar

PERMENAKER 28/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 2. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian

PERMENAKER 28/2014 Pasal 17

Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila: a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan b. memenuhi pers

PERMENAKER 28/2014 Pasal 24

PKB sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh; b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; c. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; d. hak dan kewaj

PERMENAKER 2/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah

PERMENAKER 2/2023 Pasal 6

(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Dirjen dapat membentuk tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja da

PERMENAKER 32/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pelaporan adalah proses penyusunan dan penyampaian hasil pelaksanaan tugas yang meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, realisasi keuangan dan fisik. 2. Pelaporan adalah dokumen yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaks

PERMENAKER 32/2016 Pasal 3

(1) Unit Kerja Pusat terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e.