Langsung ke konten

Pencarian

PMK 164/2023 Pasal 15

Dokumen berupa: - Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf a; dan - surat pembatalan atau surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan

PMK 71/2025 Pasal 4

…Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentua

KEMENKEU 26/pmk Pasal 4

Ketentuan mengena1 sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan non fiskal termasuk namun tidak terbatas pada bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri

PMK 81/2024 Pasal 11

(1) Menteri, Direktur Jenderal Pajak, clan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik clan Dokumen Elektronik.

PMK 81/2024 Pasal 13

(1) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, clan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak clan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan s

KEMENKEU 207/pmk Pasal 68

( 1 ) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menenma Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan,

KEMENKEU 207/pmk Pasal 69

( 1 ) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak,

KEMENKEU 118/pmk Pasal 17

…di Bidang Perpajakan menugaskan pemeriksa bukti permulaan atau penyidik untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pemeriksa bukti permulaan a tau penyidik dapat meminta pendapat ahli

KEMENKEU 118/pmk Pasal 23

…Terakhir; - penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; JU www.jdih.kemenkeu.go.id --- - tidak dilakuka

KEMENKEU 118/pmk Pasal 29

( 1 ) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan atas Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/ atau Putusan Peninjauan Kembali yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir yang

KEMENKEU 118/pmk Pasal 30

Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan ak

KEMENKEU 118/pmk Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh: - diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (4) huruf b; atau - disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 a

KEMENKEU 18/pmk Pasal 52

(1) Dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengembangan dana ab

KEMENKEU 177/pmk Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas

KEMENKEU 177/pmk Pasal 31

…239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1951); dan 1. Pasal 107 dan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun

PER1 1/2025 Pasal 20

…Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

PER1 1/2025 Pasal 23

Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam Sur

PER1 1/2025 Pasal 25

…Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEMENKEU 6/pmk Pasal 4

(1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal,

PER0 4/2017 Pasal 22

Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan data Wajib Pajak sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.