Pencarian
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasi
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemil
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan p
Ketentuan mengenai mekanisme pengawasan terhadap penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan terhadap penghitungan p
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam ceklist pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Ceklist pengawasandisampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan kepada Panwaslu Kecamatan paling lambat pada saat kotak suara diserahkan kepada PPK. (3) Dalam hal terdapat dugaan pelan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara di kantor PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek keutuhan kotak suara dan memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel. (2) Pada saat proses penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib mengawasi
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggot
(1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi ditetapkan PPID Pengawasan Pemilu. (2) PPID Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informas
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi berwenang: a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi da
(1) Setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID Pengawasan Pemilu di lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan selamb
(1) Selain dapat menerima masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain. (2) Pemangku kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. partai politik Peserta Pemilu; b.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota membandingkan DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (2) Hasil perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. potensi masalah dalam DP4; dan b. selisih jumlah antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir. (3) Hasil p
(1) Untuk mendapatkan akurasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat berkoordinasi dengan Peserta Pemilu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan PPS memperbaiki DPSHP berdasarkan hasil verifikasi atas masukan dan tangga
(1) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Kabupaten/Kota terkait daftar pemilih khusus. (2) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih di wi
(1) Bawaslu Provinsi melakuan koordinasi/menyampaikan rekomendasi terkait daftar pemilih yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pendataan dan hasil pendataan
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
