Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

( 1 ) Dalam rangka pengaJuan permohonan Premi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf d, Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka

KEMENKEU 145/pmk Pasal 7

(1) Untuk memperoleh Premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal atau Kepala Kantor mengajukan permohonan kepada Menteri inelalui Direktur Jenderal, setelah melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 145/pmk Pasal 3

**(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE** Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemas

KEMENKEU 145/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah dan/atau** Kepala Kantor Pabean, atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta badan usaha untuk menunjukkan bukti pemenuhan: - kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aya

KEMENKEU 145/pmk Pasal 5

**(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), SKP memberikan respon kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: - melakukan pemeriksaan dokumen d

KEMENKEU 145/pmk Pasal 6

Perusahaan KITE Pengembalian wajib mendayagunakan: - sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufd;dan - closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

KEMENKEU 145/pmk Pasal 15

**(1) Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, a tau Dipasang** menjadi Hasil Produksi yang akan dimintakan pengembalian Bea Masuk, harus diekspor sebelum jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal l O berakhir. **(2) Ekspor sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 145/pmk Pasal 16

**(1) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pengembalian wajib: - memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pengembalian; dan - mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapa

KEMENKEU 145/pmk Pasal 17

**(1) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Perusahaan KITE Pengembalian wajib: - mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; dan - mencantumkan Perus

KEMENKEU 145/pmk Pasal 18

**(1) Pengembalian Bea Masuk merupakan pengembalian Bea** Masuk atas Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, atau Dipasang menjadi Hasil Produksi dan diekspor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15. **(2) Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepa

KEMENKEU 145/pmk Pasal 19

**(1) Untuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan surat permohonan pengembalian Bea Masuk disertai laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 145/pmk Pasal 20

**(1) Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang** dimintakan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: - Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi); dan - sisa proses produksi (scrap/w

KEMENKEU 145/pmk Pasal 21

**(1) Permohonan pengembalian Bea Masuk dan laporan** penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (1) disampaikan melalui SKP. **(2) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SKP,** permohonan pen

KEMENKEU 145/pmk Pasal 22

**(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang** menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian memberikan keputusan atas permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh)

KEMENKEU 145/pmk Pasal 23

**(1) Lembar asli SKP-FPBM sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 22 ayat (3) huruf b atau ayat (4) huruf b disampaikan kepada Perusahaan KITE Pengembalian dan salinannya disampaikan kepada: - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; - Direktur di l

KEMENKEU 145/pmk Pasal 24

**(1) Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan** permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk ke KPU atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor berdasarkan SKP-FPBM sebagaimana jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 29 --- - 29 ­ dimaksud dalam Pasal 22

KEMENKEU 145/pmk Pasal 25

**(1) Kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan penelitian** formil dan materiil berdasarkan permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (1). **(2) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi penelitian terhadap:

KEMENKEU 145/pmk Pasal 26

**(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) atau ayat (9), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan SPMK-FPBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Permintaan Pembayara

KEMENKEU 145/pmk Pasal 29

**(1) Untuk menguji kepatuhan Perusahaan KITE** Pengembalian atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. **(2) Pelaksanaan kegiatan audit kepabeanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pen

KEMENKEU 145/pmk Pasal 31

**(1) Fasilitas / KITE Pengembalian dibekukan apabila** Perusahaan KITE Pengembalian: - ditemukan data yang tidak sesuai dengan data pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; - tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Baran