Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan <
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelo
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelo
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana
(1) Pembentukan Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh Sampah, mening
(1) Lembaga Pendidikan, dan organisasi keagamaan dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang bahaya dan efek
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas: a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi: 1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Ling
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan
Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari: - Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik; dan - Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
**(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik. **(2) Seksi Inventarisasi d
Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari: - Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik; dan - Seksi Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.
**(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik. **(2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber** Daya Alam dan Ling
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup
Subdirektorat C.4 terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang.
Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pere
