Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN PPATK/5 Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan <

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 10

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 11

www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelo

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 12

www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelo

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 6

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 7

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 8

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 9

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana

PERBAN 10/2025 Pasal 2

(1) Pembentukan Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh Sampah, mening

PERBAN 10/2025 Pasal 138

(1) Lembaga Pendidikan, dan organisasi keagamaan dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang bahaya dan efek

PERBAN 11/2020 Pasal 7

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas: a. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi: 1) perencanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2) pelaksanaan pemantauan Pelindungan dan Pengelolaan Ling

PERBAN 11/2025 Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi

PERBAN 29/2015 Pasal 8

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan

PERBAN 4/2019 Pasal 190

Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari: - Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik; dan - Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

PERBAN 4/2019 Pasal 191

**(1) Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik** mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik. **(2) Seksi Inventarisasi d

PERBAN 4/2019 Pasal 194

Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari: - Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik; dan - Seksi Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.

PERBAN 4/2019 Pasal 195

**(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik. **(2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber** Daya Alam dan Ling

PERBAN 6/2011 Pasal 45

(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup

Subdirektorat C.4 terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang.

PERDA 027/2019 Pasal 2

Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pere