Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 13/2024 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organ

PERMENAKER 14/2025 Pasal 10

Kewajiban kegiatan usaha jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi; dan/atau b. memiliki laporan pelaksanaan kegiata

PERMENAKER 14/2025 Pasal 24

(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara: a. terkoordinasi dengan kementerian pengampu PB, kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau b. mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaa

PERMENAKER 14/2025 Pasal 29

Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha: a. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121; b. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan c. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan

PERMENAKER 15/2022 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penarikan DKPTKA yang telah diajukan dan memenuhi persyaratan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memer

PERMENAKER 16/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja Utama Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Kementerian adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Kementerian. 2. Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian yang sela

PERMENAKER 16/2020 Pasal 9

…pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2020 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020

PERMENAKER 16/2021 Pasal 4

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi p

PERMENAKER 16/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan u

PERMENAKER 16/2022 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi

PERMENAKER 17/2020 Pasal 6

(1) Kementerian, lembaga, atau Dinas melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data Calon Penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi. (2) Rekapitulasi data Calon Penerima dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri, kepala lemb

PERMENAKER 18/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan uru

PERMENAKER 18/2024 Pasal 22

(1) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kegiatan memeriksa, menyelidiki, menginterpretasikan, menganalisis, dan memberikan rekomendasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan Tenaga Kerja baik di dalam dan luar negeri. (2) Analisis pasar ker

PERMENAKER 18/2024 Pasal 23

(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan proses analisis yang dimulai dari pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyajian hasil analisis jabatan. (2) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota

PERMENAKER 18/2024 Pasal 69

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja atau pelaksana PTKDN yang melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau data penempatan Tenaga Kerja. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; b.

PERMENAKER 19/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah

PERMENAKER 19/2015 Pasal 5

(1) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Pembe

PERMENAKER 19/2015 Pasal 6

(1) Dalam hal Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. (2) Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang

PERMENAKER 19/2024 Pasal 11

(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan menteri/kepala lembaga atau Pejabat Pimpinan Tinggi

PERMENAKER 1/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian. 2. Wilayah Kerja adalah wilayah yang menjad