Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 6

(1) Pengendalian dampak lingkungan hidup harus mengutamakan pembinaan i$:rff penesakan huku; bt;k metarui pensaoiran maupun di ruar (2) Penanganan pengendalian dampak tingkungan rridup dan penyeresaian sengketa lingkungan hidup. di r;;

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 1

Untuk menangani pengendalian dampak lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota yang mempunyai dampak besar -dan' penting, Gubernur benruenang membentuk Tim Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup. Tim Koordinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 10

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar Pengadilan dapat dilakukan bila ada tuntutan ganti rugi dan atau tuntutan urrtu[ melakukan perbuatan tertentu dari masyarakat dan atau dari suatu instansi dan atau dari Kepala Daerah. D-3lam penyelesaiSn sengketa , lingkun

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 42

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup mengoordinasikan a. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah; b. Dinas Bina Marga; c. Dinas Tata Air; d. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah; e. Dinas Penataan Kota; f. Dinas Pertamanan dan Pemakaman

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 136

(1) Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah. (2) Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dipimpin oleh seoran

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 20

Bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan sumber daya alam, pengelolaan sampah, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim dan pendi

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab daerah; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pen

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 3

{Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk : a. melindungi wilayah Provinsi dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan; c. menjamin kelangs

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 4

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 7

(1) Gubernur melakukan inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 84

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi: a. pemeliharaan kualitas air; b. pemeliharaan kualitas udara; c. pemeliharaan kualitas laut; d. pemeliharaan kualitas tanah; e. pemeliharaan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang; f. pemeliharaan ekosistem karst; g

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 129

(1) Dalam rangka publikasi sistem informasi lingkungan hidup, Badan melakukan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpad

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 130

(1) Untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1), Badan berkoordinasi dengan SKPD terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permintaan dan klarifikasi informasi

Badan wajib melakukan: a. pemutakhiran data dan informasi lingkungan hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; dan b. koordinasi pemutakhiran data dan informasi lingkungan hidup dalam jangka waktu tertentu.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 132

(1) Jika terdapat informasi lingkungan hidup yang tidak atau belum dipublikasikan dalam sistem informasi lingkungan hidup, maka setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi kepada pejabat pengelola data dan informasi di lingkungan

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, diatur dalam Peraturan Gubernur.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 161

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf b berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. mem

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 170

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai pilihan para pihak yang bersengketa. (2) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 171

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup Di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan tentang : a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 172

(1) Jika para pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan melalui mediasi, para pihak dapat menggunakan jasa mediator dari lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang dibentuk oleh Gu