Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN POLRI/14 Pasal 51

(1) Capaian pembelajaran merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. (2) Deskripsi umum dari setiap capaian pembelajaran yang dimiliki oleh setiap pegawai negeri pada Polri dari hasil pendidikan,

PERDA 13/2002 Pasal 3

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lap

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 3

Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. membuka lapangan kerja; d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. melestarikan dan mengembangkan budaya; f. mengangkat citra Daerah; g. memupuk rasa

PERDA KOTA/MALANG Pasal 3

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata; b. Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. Memperluas dan memeratakan kesempatan kesempatan berusaha dan lap

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja d. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; e. memajukan kebud

PP 67/1996 Pasal 2

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk: a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan <

UU 17/2013 Pasal 20

Ormas berhak: - mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; - memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - memperjuangkan cita-cita dan tujuan organi

KEPPRES 21/2023 Pasal 31

…Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI. - Pejabat fungsional PIVERI sama dengan Pejabat fungsional organisasi LVRI. - AD/ART PIVERI harus sejalan dengan AD/ART LVRI dan disetujui oleh Ketua Umum LVRI sebagai Pembina PIVERI. - Ketentuan selanjutnya diatur dalam Per

KEPPRES 18/2018 Pasal 28

…dan Warakawuri Veteran Republik Indonesia. - Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan. - Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRI. - Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI. - Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Org

KEPPRES 14/2007 Pasal 9

… mengamalkan dan mengamankan Pancasila dengan tujuan untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi muda sebagai penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. - Memp

PERDA 8/2011 Pasal 3

Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja); e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa;

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 3

Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja); e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa;

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; d. memajukan kebudayaan; e. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; f. memupuk rasa cinta

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 13

Ormas berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksan

PERMENSOS 5/2024 Pasal 23

LKS dan LKS Asing berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang LKS dan LKS Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan

UU 15/2011 Pasal 53

…tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinya

UU 8/1996 Pasal 2

…Dalam rangka mencapai cita-cita Bangsa Indonesia dan turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, perlu ditingkatkan kerja sama internasional dengan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Berdasarka

KEMENKEU 94/pmk Pasal 6

…masukan, standar biaya keluaran dan standar strukur biaya, kesesuaian jenis belanja dan akun, hal-hal yang --- dibatasi, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari pener1maan negara bukan pajak, pinjamanjhibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, surat berharga sya

KEMENKEU 94/pmk Pasal 9

…dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) difokuskan untuk meneliti: --- - 1 1 - - konsistensi pencantuman sasaran Kinerja dalam RKA-K/ L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/ L dan Rencana Kerja Pemerintah; -

PER2 9/2016 Pasal 2

…dan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang