Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 35

(1) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu: a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-1 dan dilengkapi dengan bukti awal; dan b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan p

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 38

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu ditingkat Desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu lapangan menyampaikan laporan kepa

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 40

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 31

(1) Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan proses dan hasil pemungutan serta penghitungan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan dengan memastikan KPPS menjalankan penyelesaian keberatan dalam hal saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan mengajukan keberatan

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 25

Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 12

(1) Dalam hal temuan/aduan telah diregistrasi, klarifikasi terhadap teradu yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan. (2) Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sanksinya pemberhentian tetap, Bawaslu Kab

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 3

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih meliputi: 1. penyusunan peta kerawanan; 2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat eda

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 33

(1) Bawaslu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai deng

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 8

Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara deng

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 34

Dalam hal ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPTb, Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada KPPS untuk melakukan pencoretan. 29. Pasal 35 dihapus. 30. Pasal 36 dihapus. #### Pasal II Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlak

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 4

(1) Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementar

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 5

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang be

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 6

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan ka