Pencarian
**(1) Jangka waktu Pemakaian Sementara berlaku sampai** dengan tertanganinya kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya persetujuan Direktur Utama dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan pers
**(1) Pembukuan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 109 huruf a dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat Aset Kelolaan ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. **(2) Pendaftaran dan pencatatan Aset Kelolaan sebagaimana** dimaksud pada
**(1) Direktur Utama melakukan tindak lanjut atas hasil** pemantauan dan/ atau penertiban dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/ atau peny1mpangan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). **(2) Dalam hal terdapat indik
LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagi
**(1) Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh: - Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); - Dewan Direktur dengan persetujuan Me
**(1) Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. **(2) Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan** Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat
Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan: - telah dilakukan upaya Restrukturisasi namun tetap tidak tertagih; dan - tidak disebabkan oleh adanya kesalahan penyaluran.
Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan.
**(1) Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun** terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi. **(2) Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran** sebaga
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang se bagai beriku t: - salinan/fotokopi RKAT; dan - lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). Bagian Ketiga Proses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan
**(1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan** kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, den
Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: - Direktur Ekseku tif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur
**(1) Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. **(2) Dala
**(1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan** kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: - Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan doku
**(1) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan Piutang tidak** dapat disetujui, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. **(2) Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud*
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja** pemberian persetujuan atau pen eta pan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a diatur dalam Peraturan Dewan Direktur. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
( 1) Direktur Ekseku tif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piu tang kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan ketentuan: - diajukan setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal keputusan Penghapusbukuan; - adanya penjelasan dar
**(1) Direktur Eksekutif menyampaikan keputusan** Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan ditetapkan. **(2) Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1)
**(1) Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak** dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. **(2) Permohonan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud** pada ay
**(1) Dewan Direktur menyampaikan laporan hasil pemantauan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** kurang memuat: -
