Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 144/pmk Pasal 4

**(1) Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a ditetapkan oleh: - Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur untuk jumlah Piutang sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); - Dewan Direktur dengan persetujuan Me

KEMENKEU 144/pmk Pasal 5

**(1) Wewenang Penghapustagihan Piutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. **(2) Tata cara pelaksanaan wewenang Penghapustagihan** Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 144/pmk Pasal 7

Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap Piutang Macet dengan ketentuan: - telah dilakukan upaya Restrukturisasi namun tetap tidak tertagih; dan - tidak disebabkan oleh adanya kesalahan penyaluran.

KEMENKEU 144/pmk Pasal 8

Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun upaya Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a tidak dilaksanakan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang amarnya menyebabkan upaya Restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan.

KEMENKEU 144/pmk Pasal 9

**(1) Penghapusbukuan Piutang dapat dilakukan walaupun** terjadi kesalahan penyaluran sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 huruf b, dalam hal pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah diberikan sanksi. **(2) Pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran** sebaga

KEMENKEU 144/pmk Pasal 13

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling kurang se bagai beriku t: - salinan/fotokopi RKAT; dan - lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). Bagian Ketiga Proses Pengajuan Permohonan Penghapusbukuan

KEMENKEU 144/pmk Pasal 14

**(1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan** kewenangan Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Direktur Eksekutif mengajukan permohonan persetujuan Penghapusbukuan kepada Dewan Direktur, den

KEMENKEU 144/pmk Pasal 15

Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan kewenangan Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: - Direktur Ekseku tif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur

KEMENKEU 144/pmk Pasal 16

**(1) Berdasarkan permohonan Dewan Direktur sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Menteri melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. **(2) Dala

KEMENKEU 144/pmk Pasal 17

**(1) Dalam hal Penghapusbukuan Piutang merupakan** kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Penghapusbukuan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: - Direktur Eksekutif mengajukan permohonan kepada Dewan Direktur dengan melampirkan doku

KEMENKEU 144/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal permohonan Penghapusbukuan Piutang tidak** dapat disetujui, Dewan Direktur atau Menteri mengembalikan permohonan Penghapusbukuan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. **(2) Permohonan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud*

KEMENKEU 144/pmk Pasal 19

**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja** pemberian persetujuan atau pen eta pan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf a diatur dalam Peraturan Dewan Direktur. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai

KEMENKEU 144/pmk Pasal 22

( 1) Direktur Ekseku tif mengajukan permohonan persetujuan Penghapustagihan Piu tang kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan ketentuan: - diajukan setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal keputusan Penghapusbukuan; - adanya penjelasan dar

KEMENKEU 144/pmk Pasal 23

**(1) Direktur Eksekutif menyampaikan keputusan** Penghapustagihan Piutang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan ditetapkan. **(2) Penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada** ayat ( 1)

KEMENKEU 144/pmk Pasal 24

**(1) Dalam hal permohonan Penghapustagihan Piutang tidak** dapat diterima, Dewan Direktur mengembalikan permohonan Penghapustagihan kepada Direktur Eksekutif disertai dasar pertimbangan pengembalian permohonan. **(2) Permohonan Penghapustagihan sebagaimana dimaksud** pada ay

KEMENKEU 144/pmk Pasal 26

**(1) Dewan Direktur menyampaikan laporan hasil pemantauan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri secara triwulanan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak triwulan berakhir. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** kurang memuat: -

KEMENKEU 144/pmk Pasal 27

Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan/atau Penghapustagihan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan, paling l

KEMENKEU 144/pmk Pasal 28

**(1) Laporan Penghapusbukuan Piutang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 27 paling kurang memuat: - identitas Nasabah; - rincian Piutang yang terdiri dari saldo Piutang pokok setiap debitor /nasabah; - perkembangan penyelesaian Piutang; dan - rencana tindak lanjut.

KEMENKEU 145/pmk Pasal 1

…Jenderal Bea dan Cukai. 1. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat' Jenderal Bea dan Cukai. 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal

KEMENKEU 145/pmk Pasal 3

Terhadap Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan: - penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan; - penetapan atas peng