Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KOIN/17 Pasal 150

Kepala sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam: a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan b. peraturan perundang-undangan di bidang Pelind

PERATURAN KOIN/17 Pasal 160

(1) Kepala menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KOIN/17 Pasal 173

(1) Kepala menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Laporan

PERATURAN KOIN/4 Pasal 13

(1) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. (2) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaim

PERATURAN MENTERI/LINGKUNGAN Pasal 1

- 2 - 2. Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peratur-an Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 1

www.hukumonline.com 3 / 8 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 2

www.hukumonline.com 3 / 8 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 4

www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan

www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan

www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan

www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan

www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 15

www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 16

www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 10

www.hukumonline.com (3) Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Apabila analisis mengenai dampak lingkungan

www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

PERATURAN MENTERI/PEKERJAAN Pasal 6

www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

PERATURAN MENTERI/PEKERJAAN Pasal 7

www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

PERATURAN MENTERI/PEKERJAAN Pasal 8

www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

PERATURAN PPATK/5 Pasal 68

Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain,