Pencarian
Kepala sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam: a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan b. peraturan perundang-undangan di bidang Pelind
(1) Kepala menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
(1) Kepala menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Laporan
(1) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. (2) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaim
- 2 - 2. Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peratur-an Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
www.hukumonline.com 3 / 8 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis
www.hukumonline.com 3 / 8 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B
www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B
www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B
www.hukumonline.com (3) Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Apabila analisis mengenai dampak lingkungan
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain,
