Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 10/2019 Pasal 32

(1) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga K

PERMENAKER 10/2022 Pasal 6

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan: a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

PERMENAKER 10/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

PERMENAKER 11/2023 Pasal 3

(1) Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong; b. jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; c. sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun bu

PERMENAKER 11/2023 Pasal 25

(1) Lisensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dicabut jika yang bersangkutan terbukti: a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan/atau b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja. (2

PERMENAKER 11/2023 Pasal 27

(1) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas

PERMENAKER 11/2023 Pasal 28

(1) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbat

PERMENAKER 11/2024 Pasal 3

Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor, mengikuti pertemuan kedinasan atau melakukan kunjungan kedinasan dalam negeri; b. PDU dipakai untuk menghadiri upa

PERMENAKER 11/2024 Pasal 6

…2 huruf c terdiri atas: a. rompi; b. kaus taktis dan celana taktis; dan c. kemeja taktis dan celana taktis. (2) Rompi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. warna hitam; b. kerah model berdiri; c. tanpa lengan; d. 2 (dua) buah epolet di pundak kanan dan kiri; e. 4 (empat) b

PERMENAKER 11/2024 Pasal 14

Tanda jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas: a. Menteri/Wakil Menteri memiliki tanda jabatan dengan ketentuan: 1. berbentuk segilima; 2. bahan dasar logam warna kuning keemasan; 3. 5 (lima) untai kelopak; dan 4. logo Pengawas Ketenagakerjaan dengan p

PERMENAKER 11/2024 Pasal 18

…1) Topi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i terdiri atas: a. topi muts; b. topi pet; dan c. topi komando. (2) Topi muts dipakai pada saat penggunaan PDH dengan ketentuan sebagai berikut: a. warna cokelat tua; dan b. berbentuk pin lambang Pengawas Ketenagakerjaan dengan bingkai s

PERMENAKER 11/2024 Pasal 19

Dasi dan kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dasi: 1. model panjang; 2. warna hitam; dan 3. menggunakan pin jepit tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan. b. Kancing: 1. berbentuk bulat; 2. terbuat dari logam kuning k

PERMENAKER 11/2024 Pasal 20

Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dipakai pada saat penggunaan Pakaian Dinas dengan ketentuan sebagai berikut: a. tali terbuat dari bahan dasar nilon atau kanvas berwarna hitam; b. gesper terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning keemasan; dan c. logo Pengawas Keten

PERMENAKER 12/2019 Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bidang Pengolahan dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, pengumpulan, standardisasi, pengolahan, dan integrasi data ketenagakerjaan dalam d

PERMENAKER 12/2019 Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Diseminasi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang konsolidasi, pengemasan, penyajian, publikasi serta pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan dalam dan luar ne

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705D, Bidang Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi kebutuhan, analisis, perancangan, tata kelola dan layanan, serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha, sumber daya manusia aparatur, keuangan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan rumah tangga Pusat. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah

PERMENAKER 13/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan u

PERMENAKER 13/2023 Pasal 4

Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi

PERMENAKER 13/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan