Pencarian
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang: a. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait; b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisi
…1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pa
…data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (1a) Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (ll menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal: - Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3); - tidak terdapat cukup bukti; - peristiw
…atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksu
(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. (21 Dalam hal terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hadir pada sida
Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional (GKN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5547 --- LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12
Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak.
(1) Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak begitu pula atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32 ayat (2)dan ketentuan undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara
…Pajak atas suatu : - Surat Pemberitaan; - Surat Ketetapan Pajak, - Surat Ketetapan Pajak Tambahan; - Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran; - Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. www.djpp.depkumham.go.id
(1) Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolahan dan penyerahan barang atau jasa guna penghitungan jumlah pajak terhitu
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi den
…1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagai
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat : - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kes
Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain adalah undang-undang y
Ayat (1) Prinsip dari sistem self assessment dalam pemungutan pajak adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk secara sukarela menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarn
…Ayat (5) Dalam rangka memberikan kemudahan, Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui sistem elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosi
…PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan” adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kepentingan pemerintahan” antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, dan kemanusiaan. Ayat (2) Cukup jelas.
