Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 122/pmk Pasal 13

(1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Ban gun an se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib: - menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan - menya

PMK 78/2024 Pasal 31

…Pasal 25 ayat (1) huruf a, Wajib Pajak yang telah memperoleh 1zm pembuatan Meterai Teraan wajib melakukan Deposit ke kas negara sebelum membuat Meterai Teraan. (2) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan

PMK 78/2024 Pasal 43

( 1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan ketentuan: - membayar Bea Meterai yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesua

PMK 78/2024 Pasal 67

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan peru

PMK 1/2024 Pasal 31

(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) beserta kelengkapannya. (2) Dalam hal SPP-LS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dilampiri dengan surat setoran paja

KEMENKEU 58/pmk Pasal 23

…memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu: - Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; - Pejabat Pimpinan Tinggi Prata

PMK 118/2024 Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Jangka waktu paling lama 12 (dua

PMK 118/2024 Pasal 20

…ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9)

PMK 118/2024 Pasal 21

…Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: - mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan

PER0 7/2020 Pasal 11

perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama meliputi: - PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Badan; - PPN atau PPN dan PPnBM; - pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; -

KEMENKEU 132/pmk Pasal 19

…pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan. - pejabat administra

KEMENKEU 132/pmk Pasal 20

…Asisten Pemeriksa Pajak, yaitu: - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Pajak di lingkungan kantor pusat yang membidangi per

KEMENKEU 178/pmk Pasal 11

…han peraturan perundang ­ undangan di bidang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas barang Impor Sementara. (2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan pemenu han peraturan perundang-undangan d

PMK 7/2025 Pasal 52

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak diselesaikan dengan cara: - menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau - membuat LHP, sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau STPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang

PMK 7/2025 Pasal 58

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka apabila: - pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau - Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pe

KEMENKEU 89/pmk Pasal 18

…Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai . dengan peraturan perundang-undangan di bldang perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasi

PMK 69/2024 Pasal 15

…Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, Wajib Pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

KEMENKEU 48/pmk Pasal 9

…tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan PBB; - sedang mengajukan upaya hukum di bidang perpajakan PBB; dan/ atau - sedang dalam proses penyelesaian peninjauan kembali di bidang perpajakan PBB. (2) Tindakan penegakan hukum di bidang

KEMENKEU 48/pmk Pasal 10

… apabila diperoleh data dan/ a tau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan PBB yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak dan/ a tau surat tagihan pajak sebelum

KEMENKEU 48/pmk Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar melakukan penelitian material terhadap SPOP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah dilakukan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ma