Pencarian
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengawas Pemilu memastikan Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta
(1) Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU, dengan
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu
Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai k
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawas
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu yang mengoordi
Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. Tindak Pidana Pemilu; dan b. pola penanganan Tindak Pidana Pemilu.
(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda
(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kotak suara yang berisi berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan surat suara dalam keadaan terkunci dan terse
Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari PPK ke KPU kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan hal-hal sebagai berikut: a. Kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan pe
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A dan 44B berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah yang bersangkutan. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuin
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dan/atau asosiasi periklanan dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan al
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu; b. kesesuaian dan
