Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 3

Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengawas Pemilu memastikan Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 4

(1) Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memastikan: a. pendaftaran, Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu, dan penetapan Peserta Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Peserta Pemilu meliputi: a. pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU, dengan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 32

Sengketa proses pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara Partai Politik calon Peserta Pemilu dengan KPU yang terjadi akibat diterbitkannya Keputusan KPU.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 13

(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai k

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 25

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 40

(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas Pengawas

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 37

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bawaslu yang mengoordi

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 38

Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. Tindak Pidana Pemilu; dan b. pola penanganan Tindak Pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 45

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan kepada Penyidik yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 46

(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 7

(1) Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS, Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kotak suara yang berisi berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan surat suara dalam keadaan terkunci dan terse

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 8

Dalam mengawasi pergerakan kotak suara dari PPK ke KPU kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan hal-hal sebagai berikut: a. Kotak suara tersegel yang berisi berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan pe

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 44

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A dan 44B berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah yang bersangkutan. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuin

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 27

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan kampanye Peserta Pemilu, dengan cara; a. melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah dan/atau asosiasi periklanan dimasing-masing tingkatan terkait prosedur dan tata cara pemasangan al

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 28

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu; b. kesesuaian dan