Pencarian
(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya tertentu yang terjadi setelah impor, berupa: - komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean; - biaya tr
…Orang Saling Berhubungan dengan Penjual di dalam Daerah Pabean. (2) Penentuan Nilai pabean sebagaimana dimal{sud pada ayat (1). dilal{ukan dengan memperhitungkan unsur pengurang berupa: - nilai tambah atas pemrosesan lebih lanjut barang impor; dan - unsur pengurang sebagaimana dimal
(1) Metode komputasi sebagaimana dimal{sud dalam Pasal 3 ayat (4) merupal{an metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dart barang impor yang bersangkutan, berupa: - biaya atau nilai bahan bal{u dan proses pembuatan atau proses lain
(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah P
(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada: - harga jual barang produksi dalam negeri; - suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih altematif nilai p
…untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. jdih.kemenkeu.go.id --- (2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkut
…berdasarkan nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, dan Pasal 7.
(2) Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam
(1) Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal Importir bukan merupakan Pemilik Barang, data mengenai Pemilik Barang hams diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor
(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment. (2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. (3)
…untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi; - meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obj
Dalam membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal6 **(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, M
( 1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah. **(2) Mekanisme pe
**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Tunai. **(2) Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai
( 1) Direktur U tama memiliki tugas melakukan pengelolaan atas BMN pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1). **(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Direktur Utama berwenang menetapkan pedoman pengelolaan BMN sesuai . dengan
Besaran Faktor Penyesuai untuk periodesitas Sewa Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: - per tahun sebesar 100% (seratus persen); - per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen); - per hari sebesar 160% (seratus enam p
Besaran imbal hasil tetap pelaksanaan KSPd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat meningkat setiap tahun, dengan memperhatikan estimasi kenaikan tingkat inflasi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 -
**(1) Dalam pelaksanaan pengakhiran perjanjian KSPd** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, LMAN melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan serah terima hasil KSPd. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 36 --- - 36 - **(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaim
**(1) Serah terima objek KSPd dan hasil KSPd dilakukan** paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu KSPd, sepanjang Mitra KSPd telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait pelaksanaan KSPd termasuk tindak lanjut dari hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal<
**(1) Dalam pelaksanaan pengakhiran perJanJian KSO** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, LMAN melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan serah terima hasil KSO. **(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana** dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pembongk
**(1) Serah terima objek KSO dan hasil KSO sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan sepanjang Mitra KSO telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait pelaksanaan KSO termasuk tindak lanjut dari hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3). **(2)
