Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 144/pmk Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada: - harga jual barang produksi dalam negeri; - suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih altematif nilai p

KEMENKEU 144/pmk Pasal 21

…untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. jdih.kemenkeu.go.id --- (2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkut

KEMENKEU 144/pmk Pasal 22

…berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan apabila nilai transaksi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (2) Dalam hal nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

(1) Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor. (2) Dalam hal Importir bukan merupakan Pemilik Barang, data mengenai Pemilik Barang hams diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor

KEMENKEU 144/pmk Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan risk assessment. (2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. (3)

KEMENKEU 144/pmk Pasal 25

…untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi; - meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obj

KEMENKEU 144/pmk Pasal 5

Dalam membiayai perkiraan tambahan Defisit, Komite ALM memilih dan menghitung besaran sumber tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal6 **(1) Berdasarkan perhitungan Komite ALM sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5, M

KEMENKEU 144/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah. **(2) Mekanisme pe

KEMENKEU 144/pmk Pasal 8

**(1) Dalam hal tambahan pembiayaan sesuai Keputusan** Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari penarikan Pinjaman Tunai, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko melakukan penarikan Pinjaman Tunai. **(2) Mekanisme penarikan Pinjaman Tunai

KEMENKEU 144/pmk Pasal 4

( 1) Direktur U tama memiliki tugas melakukan pengelolaan atas BMN pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1). **(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Direktur Utama berwenang menetapkan pedoman pengelolaan BMN sesuai . dengan

KEMENKEU 144/pmk Pasal 24

Besaran Faktor Penyesuai untuk periodesitas Sewa Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: - per tahun sebesar 100% (seratus persen); - per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen); - per hari sebesar 160% (seratus enam p

KEMENKEU 144/pmk Pasal 44

Besaran imbal hasil tetap pelaksanaan KSPd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dapat meningkat setiap tahun, dengan memperhatikan estimasi kenaikan tingkat inflasi. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 -

KEMENKEU 144/pmk Pasal 55

**(1) Dalam pelaksanaan pengakhiran perjanjian KSPd** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, LMAN melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan serah terima hasil KSPd. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 36 --- - 36 - **(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaim

KEMENKEU 144/pmk Pasal 57

**(1) Serah terima objek KSPd dan hasil KSPd dilakukan** paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu KSPd, sepanjang Mitra KSPd telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait pelaksanaan KSPd termasuk tindak lanjut dari hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal<

KEMENKEU 144/pmk Pasal 74

**(1) Dalam pelaksanaan pengakhiran perJanJian KSO** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, LMAN melakukan evaluasi sebelum pelaksanaan serah terima hasil KSO. **(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana** dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pembongk

KEMENKEU 144/pmk Pasal 76

**(1) Serah terima objek KSO dan hasil KSO sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan sepanjang Mitra KSO telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait pelaksanaan KSO termasuk tindak lanjut dari hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3). **(2)

KEMENKEU 144/pmk Pasal 87

**(1) Jangka waktu Pemakaian Sementara berlaku sampai** dengan tertanganinya kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya persetujuan Direktur Utama dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan pers

KEMENKEU 144/pmk Pasal 110

**(1) Pembukuan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 109 huruf a dilakukan dengan mendaftarkan dan mencatat Aset Kelolaan ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. **(2) Pendaftaran dan pencatatan Aset Kelolaan sebagaimana** dimaksud pada

KEMENKEU 144/pmk Pasal 115

**(1) Direktur Utama melakukan tindak lanjut atas hasil** pemantauan dan/ atau penertiban dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/ atau peny1mpangan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2). **(2) Dalam hal terdapat indik

KEMENKEU 144/pmk Pasal 3

LPEI dalam melaksanakan proses penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan semua ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengaturnya sehingga sebelum melaksanakan proses penghapusan Piutang terlebih dahulu telah melakukan penagi