Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KOIN/10 Pasal 138

(1) Lembaga Pendidikan, dan organisasi keagamaan dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang bahaya dan efek

PERATURAN KOIN/17 Pasal 18

(1) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan RPPLH. (2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampun

PERATURAN KOIN/17 Pasal 20

Instrumen pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. baku mutu Lingkungan Hidup; c. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; d. Persetujuan Lingkungan; e. Pengembangan Standar Lingk

PERATURAN KOIN/17 Pasal 22

Kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. kebijakan, rencana, dan/atau program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di dara

PERATURAN KOIN/17 Pasal 56

(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana Usaha dan/ata

PERATURAN KOIN/17 Pasal 62

(1) Selain pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menyampaikan pengumuman kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Tim

PERATURAN KOIN/17 Pasal 65

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan Formulir Kerangka Acuan spesifik yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) kepada Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

PERATURAN KOIN/17 Pasal 71

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala. (2) Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL

PERATURAN KOIN/17 Pasal 74

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6). (2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kel

PERATURAN KOIN/17 Pasal 77

(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam MENETAPKAN: a. SKKL, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan

Tata laksana penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL, penyampaian hasil uji kelayakan, dan penetapan SKKL atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan da

PERATURAN KOIN/17 Pasal 90

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4): a. tidak terdapat perbaikan, Kepala melalui Deputi memberikan persetujuan PKPLH paling lama 1 (satu) hari kerja melalui Sistem Inf

PERATURAN KOIN/17 Pasal 94

(1) Pengintegrasian SPPL ke dalam nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. (2) Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi dokumen Li

PERATURAN KOIN/17 Pasal 104

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini: a. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupn

PERATURAN KOIN/17 Pasal 107

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh SKKL atau persetujuan PKPLH wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika Usaha dan/atau Kegiatannya direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PERATURAN KOIN/17 Pasal 112

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri untuk menentukan perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1). (2) Dalam hal penanggung jawab usaha yang termasuk usaha mikro dan kecil tidak dapat melakukan penapisa

PERATURAN KOIN/17 Pasal 116

(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam MENETAPKAN: a. SKKL terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup

PERATURAN KOIN/17 Pasal 135

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber

PERATURAN KOIN/17 Pasal 137

(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Kepala dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit Lingkungan Hidup atas beban biaya penanggung jawa

PERATURAN KOIN/17 Pasal 146

Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan, wajib: a. memberi informasi terkait dengan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan c. me