Pencarian
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Direktur Jenderal dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal Pembinaan penempatan Tenaga Kerja;
(1) Penyelenggara e-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal. (2) Penyelenggara e-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewe
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan periode kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali periode kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pergantian dan/atau perubahan periode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati terlebih dahulu oleh pekerja/buruh
Penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja dipergunakan untuk menyusun PTK Makro yang meliputi penyusunan perkiraan dan perencanaan: a. persediaan tenaga kerja; b. kebutuhan akan tenaga kerja; c. keseimbangan antara persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja; d. penyusunan kebijakan, st
Ketua Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan nasional; c. merumuskan kebijakan dan program
Ketua Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan provinsi; c. merumuskan kebijakan dan program
Ketua Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan kabupaten/kota; c. merumuskan keb
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Nasional yang akan dicapai dikaitkan dengan
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan S
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral Provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerjaan S
Pembina Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian Sektoral/Sub Sektoral kabupaten/kota yang akan dicapai
Ketua Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, bertugas: a. memimpin, mengorganisasikan dan mengendalikan anggota Tim dalam penyusunan dan pelaksanaan PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota; b. merumuskan target-target pembangunan ketenagakerj
(1) Pemantauan terhadap penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, menyangkut pembentukan Tim PTK, penggunaan metoda penghitungan persediaan dan kebutuhan akan tenaga kerja, neraca tenaga kerja dan kebijakan, strateg, dan program pembangunan ketenagakerjaan
(1) Evaluasi terhadap hasil pemantauan dilakukan terhadap: a. penyusunan RTK Makro; b. pelaksanaan RTK Makro. (2) Evaluasi penyusunan RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap: a. tim PTK; b. metoda penghitungan persediaan, kebutuhan akan tenaga kerja, dan neraca tena
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 2. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjia
Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila: a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan b. memenuhi pers
PKB sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh; b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; c. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Jaringan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. Pembinaan kemampuan tenaga pengelola dan pengem
Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari: 1. Sekretariat Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; 3. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
