Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 118/pmk Pasal 17

…di Bidang Perpajakan menugaskan pemeriksa bukti permulaan atau penyidik untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pemeriksa bukti permulaan a tau penyidik dapat meminta pendapat ahli

KEMENKEU 118/pmk Pasal 23

…Terakhir; - penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; JU www.jdih.kemenkeu.go.id --- - tidak dilakuka

KEMENKEU 118/pmk Pasal 29

( 1 ) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan atas Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan/ atau Putusan Peninjauan Kembali yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir yang

KEMENKEU 118/pmk Pasal 30

Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan ak

KEMENKEU 118/pmk Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh: - diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (4) huruf b; atau - disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 a

KEMENKEU 18/pmk Pasal 52

(1) Dana abadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengembangan dana ab

KEMENKEU 177/pmk Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Wajib Pajak tetap dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas

KEMENKEU 177/pmk Pasal 31

…239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1951); dan 1. Pasal 107 dan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun

PER1 1/2025 Pasal 20

…Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

PER1 1/2025 Pasal 23

Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam Sur

PER1 1/2025 Pasal 25

…Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KEMENKEU 6/pmk Pasal 4

(1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal,

PER0 4/2017 Pasal 22

Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan data Wajib Pajak sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PER0 4/2017 Pasal 31

(1) Pemblokiran untuk seluruh kegiatan kepabeanan dilakukan dalam hal: - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memberitahukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/ atau susunan penanggung jawab; - Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bul

KEMENKEU 131/pmk Pasal 21

…yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya; - pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Paj

KEMENKEU 9/pmk Pasal 17

Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 228/pmk Pasal 6

…Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data· dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 30); 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 /PMK.03/20 13 tentang Pe

KEMENKEU 85/pmk Pasal 9

Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilaksanakan sesua1 ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. ---

KEMENKEU 122/pmk Pasal 7

…harus menunjukkan asli SKFP Eksplorasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksplorasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentua

KEMENKEU 122/pmk Pasal 12

…1) Operator harus menunjukkan asli SKFP Eksploitasi dan menyerahkan fotokopi SKFP Eksploitasi kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai