Pencarian
Dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat melakukan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan tidak bertentang
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Ketua Bawaslu merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan penghargaan kepada Penuntut Umum yang telah menyelesaikan tugas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen-dokumen yang ada pada proses penerimaan temuan atau laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pihak yang berwena
Gakkumdu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai: a. tindak pidana Pemilu; dan b. pola penanganan tindak pidana Pemilu oleh Gakkumdu.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
(1) Ketua Panwaslu Aceh mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Aceh dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Aceh ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwasl
(1) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan keterangan resmi ten
(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas: a. memimpin Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada; b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kecama
(1) Pokja Panwaslu Aceh bertugas: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu; b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam ran
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu Kada melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada; b. menyiapkan sarana a
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan meminta data dan informasi perencanaan perlengkapan pemungutan suara kepada penyelenggara Pemilu. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu.
Selain pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. desain, kualitas, dan teknik pelipatan Surat Suara tidak memberikan keuntungan atau merugikan partai politik atau calon tetap tertentudan
Selain pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap: a. pelipatan Surat Suara dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sehingga dapat mencega
(1) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib dituangkan dalam laporan hasil pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dengan terlebih dahulu melakukan kajian. (2) Kajian terhadap temuan pelanggaran harus disertai denga
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan P
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggot
Pengawasan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. integritas.
