Pencarian
**(1) Pencapaian kinerja di bidang cukai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diukur berdasarkan kumulatif capaian kinerja atas indikator kinerja yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai.
**(1) Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang** Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai. **(2) Dalam hal diperlukan, insentif sebagaimana dimaksud** da
**(1) Besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi** pegawai atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai. **(2) Kontribusi
**(1) Unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara** langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(3) meliputi:** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - unit dan satuan kerja di kantor pusat yang menangani teknis dan fasilitas di bidan
**(1) Pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja** secara penuh pada unit dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan insentif se bagai beriku t: - 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali Tunjangan Kinerja dalam hal pencapaian kinerja 10
**(1) Pengalokasian anggaran untuk pemberian Insentif** cukai didasarkan pada estimasi kebutuhan Insentif pada masing..:masing unit dan satuan kerja sesuai
Unfunded PSL yang diakui dalam Pera:uran Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat adanya perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. ,,,.,
…ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaima
Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi jdih.kemenkeu.go.id --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ay
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan
(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus: - berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan - belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2)
(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang: 1. diberlakukan oleh peratur
(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam pe
(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pab
(1) Nilai transaksi Barang Identik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang rnernenuhi persyaratan sebagai berikut: - berasal dari satuan barang dalarn pernberitahuan pabean irnpor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nila
(1) Dalarn hal tidak terdapat data Barang Identik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) huruf c, jdih.kemenkeu.go.id --- digunakan data Barang Identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: - Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat
(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaks
(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: - Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh Importir di pasar dalam Daerah Pabean atas: - barang impor yang bersangkutan; - Barang Identik; ata
(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - harga satuan diperoleh dart penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli bukan merupaka
