Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 144/pmk Pasal 3

**(1) Pencapaian kinerja di bidang cukai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diukur berdasarkan kumulatif capaian kinerja atas indikator kinerja yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai.

KEMENKEU 144/pmk Pasal 4

**(1) Insentif atas dasar Pencapaian Kinerja di Bidang** Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan bagi pegawai atas pencapaian kinerja di bidang cukai. **(2) Dalam hal diperlukan, insentif sebagaimana dimaksud** da

KEMENKEU 144/pmk Pasal 5

**(1) Besaran insentif untuk pemberian penghargaan bagi** pegawai atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai dengan kontribusi unit dan satuan kerja terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai. **(2) Kontribusi

KEMENKEU 144/pmk Pasal 6

**(1) Unit dan satuan kerja yang berkontribusi secara** langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(3) meliputi:** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - unit dan satuan kerja di kantor pusat yang menangani teknis dan fasilitas di bidan

KEMENKEU 144/pmk Pasal 7

**(1) Pegawai yang menduduki suatu jabatan dan bekerja** secara penuh pada unit dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan insentif se bagai beriku t: - 3 (tiga) kali gaji pokok dan 3 (tiga) kali Tunjangan Kinerja dalam hal pencapaian kinerja 10

KEMENKEU 144/pmk Pasal 8

**(1) Pengalokasian anggaran untuk pemberian Insentif** cukai didasarkan pada estimasi kebutuhan Insentif pada masing..:masing unit dan satuan kerja sesuai

KEMENKEU 144/pmk Pasal 2

Unfunded PSL yang diakui dalam Pera:uran Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat adanya perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil. ,,,.,

KEMENKEU 144/pmk Pasal 3

…ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa. (3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaima

KEMENKEU 144/pmk Pasal 4

Atas permintaan Importir, penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk berdasarkan metode komputasi jdih.kemenkeu.go.id --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ay

KEMENKEU 144/pmk Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan

KEMENKEU 144/pmk Pasal 6

(1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus: - berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan - belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2)

KEMENKEU 144/pmk Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang: 1. diberlakukan oleh peratur

KEMENKEU 144/pmk Pasal 8

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, besaran biaya transportasi yang digunakan dalam pe

KEMENKEU 144/pmk Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pab

KEMENKEU 144/pmk Pasal 10

(1) Nilai transaksi Barang Identik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang rnernenuhi persyaratan sebagai berikut: - berasal dari satuan barang dalarn pernberitahuan pabean irnpor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nila

KEMENKEU 144/pmk Pasal 11

(1) Dalarn hal tidak terdapat data Barang Identik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) huruf c, jdih.kemenkeu.go.id --- digunakan data Barang Identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: - Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat

KEMENKEU 144/pmk Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaks

KEMENKEU 144/pmk Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: - Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang

KEMENKEU 144/pmk Pasal 14

Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh Importir di pasar dalam Daerah Pabean atas: - barang impor yang bersangkutan; - Barang Identik; ata

KEMENKEU 144/pmk Pasal 15

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - harga satuan diperoleh dart penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara Penjual dan Pembeli bukan merupaka