Pencarian
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis bersamaan dengan pengajuan PL, apabila: a. telah terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di lokasi rencana usaha yang menunjukkan masih mampu mendukung pelaksanaan usaha;
(1) Permohonan PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dilakukan dan diterbitkan melalui Sistem OSS. (2) Sistem OSS melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup serta dokumen yang harus diproses oleh Pelaku Usaha berdasarkan kegiatan usaha dan tingkat
(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bi
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat 2 huruf b diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. formuli
(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Terhadap hasil pemeriksaan sebag
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah dan tingkat Risiko menengah rendah, diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi memerlukan perbaikan, Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup
(1) Permohonan PL untuk usaha wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf c diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup dengan tahapan: a. pengisian formulir kerangka acuan oleh Pelaku Usaha; b
(1) Penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi lingkungan hidup. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penil
(1) Penerbitan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (2) Penerbitan perizinan dan nonperizinan terkait dengan tata ruang, lingkungan hidup
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kualitas Udara Ekstrem adalah kondisi kualitas udara yang menunjukkan kondisi tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya bagi manusia serta lingkungan hidup. 2. Partikulat 2.5 (Particulate Matter 2.5) yang selanjutnya di
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi
Subdirektorat Inventarisasi Kebutuhan terdiri dari: a. Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Fisik; dan b. Seksi Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Subdirektorat Estimasi Pembiayaan terdiri dari: a. Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik; dan b. Seksi Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.
(1) Seksi Perencanaan Pendanaan Fisik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pendanaan di bidang fisik. (2) Seksi Perencanaan Pendanaan Sosial, Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidu
Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut, dan Kementerian Koordinator
Subauditorat Daerah Khusus Ibukota Jakarta IV mempunyai tugas: a. pada entitas dalam lingkup Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki fungsi tata ruang dan lingkungan hidup, perumahan dan pekerjaan umum, perhubungan dan sosial, serta unit pelaksana te
(1) Subdirektorat III.D terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang. (2) Seksi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.D.1. (3) Seksi Lingkungan Hidup
Subdirektorat C.4 terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang.
(1) Pembentukan Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh Sampah, mening
