Pencarian
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber
(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Kepala dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit Lingkungan Hidup atas beban biaya penanggung jawa
Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan, wajib: a. memberi informasi terkait dengan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan c. me
Kepala sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam: a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan b. peraturan perundang-undangan di bidang Pelind
(1) Kepala menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
(1) Kepala menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Laporan
(1) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari unit kerja yang mempunyai fungsi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. (2) Penanaman pohon sebagai tanda batas GSB sebagaim
- 2 - 2. Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peratur-an Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
www.hukumonline.com 3 / 8 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis
www.hukumonline.com 3 / 8 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 5 / 8 c. batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan
www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B
www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B
www.hukumonline.com 8 / 8 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14 SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. B
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.hukumonline.com Pasal 5 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
