Pencarian
(1) Menteri selaku focal point memiliki tugas dan fungsi, sebagai berikut: a. mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kementerian teknis terkait, Kantor Pusat ILO di Jenewa, Kantor Regional Asia Pasifik ILO di Bangkok, Kantor Perw
(1) Kerjasama dengan Kelompok 20 atau Group Twenty selanjutnya disebut G-20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, merupakan forum utama kerja sama dan konsultasi di bidang ekonomi. (2) G-20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 19 (sembilan belas) negara dengan perekonomian terbes
(1) Kerjasama dengan World Trade Organization selanjutnya disebut WTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, merupakan kerja sama antar negara anggota WTO di bidang perdagangan barang dan jasa, terdiri atas: a. Cross border supply (mode 1); b. Consumption Abroad (mode 2); c. Foreign Commercial
(1) Untuk menjadi Mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; d. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter; e.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mencakup informasi: a. profil kementerian; b. program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup kementerian; c. kinerja kementerian; d. laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Peme
Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. memiliki tanda daftar perusahaan; c. memiliki izin usaha; dan d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. memiliki tanda daftar perusahaan; c. memiliki izin usaha; d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di per
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup nasional dan provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagake
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA, yang selanjutnya disebut calon TKI, adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung
(1) Pengusaha dapat melakukan penggantian dan/atau perubahan Periode Kerja dengan memilih dan MENETAPKAN kembali Periode Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pergantian dan/atau perubahan Periode Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disepakati terlebih dahulu oleh Pekerja/Buruh d
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan Kementerian; b. koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di tingkat Kementerian serta unit pelaksana teknis pusat (UPTP), yang
(1) Pusat Perencanaan Tenaga Kerja merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Bidang Perencanaan Tenaga Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Perencanaan Tenag
Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan, pemantauan
Pedoman pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pelaksanaan anggaran dengan sa
(1) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 13, Direktur Jenderal dibantu oleh Tim yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal Pembinaan
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 90
Unit kerja pusat di Kementerian terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal
(1) Angkur permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a harus: a. dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama; b. memiliki akte pemeriksaan dan pengujian; dan c. dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pemeriksaan dan
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pelaksanaan anggaran dengan sasaran: a. terciptanya pemahama
